KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Mantan Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir, dijadwalkan bakal menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra). Sulkarnain Kadir akan periksa sebagai saksi dalam kasus suap dan penerimaan gratifikasi perizinan PT Midi Utama Indonesia dalam membuka gerai ritel modern Alfamidi (Anoa Mart) di Kota Kendari.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sultra, Dody, membenarkan perihal pemeriksaan terhadap mantan Wali Kota Kendari periode 2022-2023 itu.
“Besok, 16 Maret 2023 pemeriksaan, untuk jamnya belum tahu pasti kapan, yang jelas besok pemeriksaannya ya,” ujarnya, Rabu (14/3/2023).
Dody menambahkan, hari ini dua saksi lainnya akan menjalani pemeriksaan. Ia menyebut satu saksi dari pihak lembaga penghimpun zakat, infak dan sedekah (Lazisnu) dan satu lagi Direktur PT Midi Utama Indonesia.
“Jadi hari ini dua saksi, besok satu saksi (eks Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir-red) pungkasnya.
Diketahui, Sulkarnain Kadir akan menghadiri pemeriksaan perdananya dalam kasus suap Alfamidi, setelah mangkir dari panggilan pertama pada Senin 13 Maret lalu.
Sebelumnya diberitakan, Kejati Sultra telah menetapkan tersangka dalam kasus suap dan penerimaan gratifikasi perizinan PT Midi Utama Indonesia.
Para tersangka masing-masing Sekda Kota Kendari, Ridwansyah Taridala (RT) dan Syarif Maulana (SM) sebagai Tenaga Ahli Tim Percepatan Pembangunan Kota Kendari Bidang Perencanaan Pengelolaan Keunggulan Daerah. Keduanya kini tengah mendekam di balik jeruji besi Rutan Kelas IIA Kendari, selama 20 hari ke depan guna penyidikan lebih lanjut. (ads)
Reporter: Sunarto
Editor: Wulan