Regional

Santunan Jasa Raharja Sultra Capai Rp20 Miliar

Dengarkan

KENDARI, SETIKSULTRA.COM- November 2018, PT Jasa Raharja (Persero) cabang Sulawesi Tenggara (Sultra) telah memberikan santunan kepada korban kecelakaan sebesar Rp19.999.477.954.

Angka santunan yang nyaris tembus Rp 20 miliar ini, meningkat sekira 32,33 persen, dibanding santunan tahun 2017 sebesar Rp15.112.880.248.

Kepala cabang Jasa Raharja Sultra, Regy S Wijaya menyatakan, naiknya nilai santunan korban kecelakaan tahun 2018, bukan karena banyaknya korban kecelakaan, tetapi akibat tingginya faktor fatalitas korban meninggal dunia, dimana besar santunannya naik sampai 100 persen, pasca terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) nomor 15 dan 16 tahun 2017 tentang santunan Jasa Raharja.

“Jadi naiknya sebesar 100 persen, dulu korban kecelakaan yang meninggal dunia diberikan santunan Rp25 juta sekarang Rp50 juta, biaya perawatan Rp10 juta sekarang diberikan maksimum Rp20 juta. Bahkan ada tambahan lagi biaya P3K senilai Rp1 juta, sehingga santuan Jasa Raharja meningkat signifikan,” kata Regy S Wijaya.

Rincian pembayaran santunan korban kecelakaan sampai November 2018, korban meninggal dunia Rp12.725.000.000, korban luka luka Rp6.470.464.012, cacat tetap Rp263.750.000, Biaya penguburan Rp28.000.000,dan ambulan serta P3K Rp512.263.942.

Tingginya santunan, lanjut Regy, tak sebanding dengan premi, dimana pendapatan premi 85 persen dari samsat dan penumpang umum, bus dan kapal laut, terserap untuk klaim.

Reporter: Dahlan
Editor: Sumarlin

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button