KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Tim buru sergap Polsek Poasia, berhasil membongkar pencurian kendaraan bermotor roda dua yang cukup meresahkan dalam beberapa tahun terakhir. Tidak tanggung tanggung, dari seorang tersangka yang berhasil diciduk, diamankan 40 buah motor dari berbagai jenis dan merk.
Kapolres Kendari, AKBP Jemi Junaidi, Senin(21/5/2018) mengatakan, pengungkapan ini adalah yang terbesar dilakukan dalam wilayah hukum Polres Kendari. Tersangka adalah Suwono, warga Lambusa Kabupaten Konawe Selatan.
Dalam melakukan aksinya mencuri motor, tersangka hanya bermodalkan pisau cutter. Pisau itu digunakan untuk memutuskan kabel kelistrikan motor dan kemudian membawa kabur motor curiannya. Aksinya ini dilakukan seorang diri, dan telah dilakukan sejak tahun 2014 lalu. Motor hasil kejahatan tersangka Suwono ini banyak diperjualbelikan di wilayah Konda, Moramo dan Moramo Utara.
Kendaraan hasil curian ini dihargai 2 hingga 4 juta rupiah perunitnya. Semua barang bukti hasil kejahatan tersangka Suwono, kini telah diamankan di halaman Polsek Poasia, Anduonohu.
Tersangka ditangkap pada tanggal 14 Mei lalu di sekitaran Masjid Nurul Falah Kemaraya subuh dini hari. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 KHUP tentang pencurian.
Reporter: (M1)
Editor: Rani