KENDARI, DETIKSULTRA.COM – KPU Sultra mengumumkan jadwal tahapan pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih Pilgub Sultra 2018. Hal itu sesuai dengan ketentuan PKPU Nomor 1 tahun 2017 atas perubahan PKPU Nomor 2 tahun 2018.
Ketua KPU Sultra, Hidayatullah menuturkan, rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) hasil perbaikan tingkat desa atau kelurahan, dan penyampaiannya beserta DPS hasil perbaikan kepada PPK dimulai 8 s.d 10 April 2018.
“Sementara rekapitulasi DPS hasil perbaikan tingkat Kecamatan dan penyampaiannya kepada KPU kabupaten/kota akan dimulai dari 11 s.d 12 April 2018,” ungkap Hidayatullah melalui keterangan persnya, Senin, (9/4/2018).
Sama halnya dengan penyampaian rekapitulasi DPS hasil perbaikan tingkat desa atau kelurahan dan DPS hasil perbaikan kepada KPU kabupaten/kota dimulai juga 11 s.d 12 April 2018.
“Sedangkan rekapitulasi DPS hasil perbaikan tingkat kabupaten/kota untuk ditetapkan sebagai DPT akan dimulai dari 13 s.d 19 April 2018,” sebutnya.
Lebih lanjut lagi, Hidayatullah memaparkan, tentang penyampaian Daftar Pemilih Tetap (DPT) kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang akan dimulai 20 s.d 29 April 2018.
“Terakhir, rekapitulasi DPT tingkat lrovinsi dimulai 20 s.d 21 April 2018. Pengumuman DPT oleh PPS dimulai 29 April s.d 27 Juni 2018,” lanjut Hidayatullah.
Untuk diketahui, berdasarkan hasil rapat pleno terbuka KPU Sultra pada (18/3/018), DPS Pilgub Sultra telah ditetapkan sebanyak 1.666.546 pemilih.
Reporter: Ahmad Sadikin
Editor: Ann