KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Selama bergulirnya musim Pilkada serentak hingga bulan Mei 2018, tercatat ada 444 kasus pelanggaran. Ketua Bawaslu Sultra, Hamiruddin Udu, mengungkapkan itu Senin (28/5/2018).
Pelaku terduga pelanggaran pilkada 2018 berdasarkan kategori, Aparatur Sipil Negara (ASN) masih mendominasi dengan jumlah 244 kasus. Diurutan kedua ditempati oleh KPU dengan jumlah 188 kasus, posisi ketiga kepala desa 52 kasus. Pelanggaran yang dilakukan oleh pasangan calon kepala daerah ada 22 kasus, BUMN 3 kasus, Panwas 2 kasus, masyarakat 2 kasus dan tim sukses 1 kasus. Sedangkan TNI/Polri masih menunjukkan netralitasnya, dengan tanpa pelanggaran.
“Jumlah itu berdasarkan jumlah orang yang diduga melanggar aturan pilkada dari awal tahapan hingga tanggal 23 Mei 2018. Kalau selama ramadan, yang diperiksa panwas hanya salah satu paslon di Konawe,” tambahnya.
Para teduga pelaku pelanggaran pilkada itu, kata Hamiruddin Udu, sudah direkomendasikan di insatansi bersangkutan.
“Semua sudah direkomendasikan ke instansi berwenang
Kalo ASN, kita rekomendasikan ke KASN. Pelanggaran administrasi penyelenggara pemilu, ke KPU. Pelanggaran kode etik, ke DKPP. Pelanggaran Kades, ke bupati. Paslon dan timses, ke aparat hukum kalau mengandung unsur pidana. Tapi kalau sifatnya pelanggaran administrasi, kita rekomendasikan ke KPU,” jelasnya.
Reporter: Sunarto
Editor: Rani