KOLAKA, DETIKSULTRA.COM – Sejauh ini Bawaslu Kabupaten Kolaka belum menemukan pelanggaran terkait pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang bertebaran di jalan maupun di angkutan umum, serta baliho yang terpajang di sepanjang jalan.
Komisioner Bawaslu Kolaka, Fatmah, mengatakan, pemasangan baliho, umbul-umbul dan spanduk yang tersebar di 12 kecamatan, hingga saat ini masih sesuai aturan.
“Kami belum menemukan pelanggaran, namun kami akan merekomendasikan kepada teman-teman Parpol untuk menertibkan semua APK yang tidak sesuai dengan aturan,” ujarnya.
Untuk pemasangan APK di angkot, pihak Bawaslu juga belum bisa memastikan apakah itu pelanggaran atau bukan. Tapi Bawaslu tetap melakukan penelusuran. Dan apabila itu ternyata pelanggaran, Bawaslu akan merekomendasikan kepada seluru Parpol untuk segera menertibkan.
Fatmah mengimbau kepada semua Parpol peserta Pemilu beserta Caleg, agar selalu menaati semua aturan KPU.
Reporter: Yus
Editor: Rani