Bawa 8 Ton Minyak Tanah Tanpa Dokumen Resmi, Dua Warga Morowali Diamankan Polisi
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Tim Patroli Subdit Ditpolairud Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengamankan dua orang laki-laki warga Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng), pada Senin (29/3/2021) di Perairan Labengki, Konawe Utara (Konut).
Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh mengungkapkan, keduanya diamankan diduga karena mengangkut delapan ton bahan bakar minyak (BBM) jenis minyak tanah tanpa dokumen yang lengkap.
Kedua tersangka berinisial S (33) dan MA (19), warga Desa Matube, Kecamatan Bungku Utara, Kabupaten Morowali, Sulteng.
“Polisi menyita perahu jolor tanpa nama warna biru putih, dan minyak tanah yang diisi dalam jerigen 20 liter, total jumlah 400 jerigen atau sekitar 8.000 liter (8 ton),” terang Dolfi Kumaseh dalam rilis, Rabu (31/3/2021).
Dolfi menambahkan, kedua terduga dan barang bukti telah diamankan dan dibawa menuju Mako Ditpolairud Polda Sultra guna proses pemeriksaan lebih lanjut. Kedua tersangka patut diduga telah melanggar UU No 22 tahun 2001 tentang Migas Pasal 55.
Laporan: Erik Lerihardika
Editor: J. Saki