HeadlineMetro KendariPolitik

Asrun Tak Hadiri Debat, Berkah Harus Kena Sanksi

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Praktisi hukum Sultra, Baron Harahap menilai, ketidakhadiran Asrun sebagai paslon Gubernur Sultra mendampingi Hugua dalam debat publik yang digelar Kamis malam (5/4/2018), bisa mendapat sanksi.
“Bagi saya, jika merujuk pada norma pasal 22 PKPU nomor 4 tahun 2017, maka seharusnya paslon Berkah disanksi dan Hugua tak dapat mengikuti debat kecuali lengkap pasangan calonnya. Demikian kehendak PKPU 4/2017,” paparnya melalui pesan whatsapp kepada Detiksultra Jumat malam (6/3/2018).
Pengacara kawakan ini menambahkan, mestinya sejak awal ada upaya dari KPU Sultra memastikan Asrun tetap dapat menjalankan kewajibannya, dengan meminta izin kepada KPK agar mantan Wali Kota Kendari ini bisa mengikuti debat.
Selain itu, lanjutnya, KPU Sultra juga harus memberikan penjelasan kepada publik saat pelaksanaan debat, perihal alasan Asrun tidak menghadiri debat. Karena publik adalah pemegang hak pilih, berhak mendapatkan penjelasan kenapa Cagubnya tidak hadir menyampaikan visi-misinya.
“Jadi ada kewajiban bagi KPU untuk memastikan paslon tersebut melaksanakan kewajibannya menghadiri debat. Ingat, debat publik adalah kewajiban paslon bukan hak, makanya jika tak dihadiri dengan alasan yang sah, harus diikuti dengan pemberian sanksi,” tegasnya.
Alasan yang sah secara limitatif telah diatur dalam ketentuan pasal 22 ayat (2) PKPU nomor 4 tahun 2017, yakni sakit dibuktikan surat keterangan dokter dan alasan ibadah. Di luar itu bukanlah suatu pengecualian untuk tidak diberikan sanksi.
“Namun demikian, harus dipastikan terlebih dahulu ada penjelasan-tindakan KPU memastikan dengan bukti yang terukur, benar-benar yang bersangkutan tidak bisa menghadiri debat,” pungkasnya.
Adapun Ketentuan Pasal 22 PKPU a quo, ditegaskan bahwa dalam hal paslon terbukti secara sah menolak mengikuti debat publik, akan diberikan sanksi berupa diumumkan bahwa Paslon tersebut menolak mengikuti kegiatan debat publik dan tidak ditayangkannya sisa iklan pasangan calon tersebut terhitung sejak paslon bersangkutan tidak mengikuti kegiatan debat. Ada suatu pengecualian dari ketentuan tersebut, bahwa berdasarkan alasan yang sah, yakni sedang melaksanakan ibadah atau karena alasan kesehatan.
Di lain pihak, KPU Sultra menjelaskan, Asrun tidak menolak mengikuti debat. Bahkan sudah berupaya menghadirkan Cagub Sultra nomor urut dua tersebut untuk mengikuti debat dengan melakukan konsultasi pada KPK, namun komisi antirasuah tersebut menyatakan tidak bisa karena sudah ditahan.
“Asrun tidak hadir karena tidak sengaja di luar kekuasaanya. Oleh karena itu, dilakukan pasangannya yang tidak memiliki masalah. Pasangan yang dimaksud adalah pasangan yang sudah kita tetapkan, sifatnya tidak gugur, tidak dibatalkan,” terang Ketua KPU Sultra Hidayatullah saat dikonfirmasi.
Menurut Hidayatullah, atas dasar tersebut, pihaknya memperlakukan semua paslon dengan adil. Karena semuanya masih memiliki legitimasi sebagai paslon, maka debat publik tetap dilakukan.
Reporter: Fadli Aksar
Editor: Rani

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button