Metro Kendari

Pemkot Kendari Bakal Ajukan Raperda Pajak Retribusi

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Pemkot Kendari akan mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait pajak dan retribusi sebagai upaya pengoptimalan penyerapan sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hal ini menjawab usulan tujuh fraksi DPRD Kendari yang meminta pengoptimalan PAD oleh Pemkot Kendari pada rapat paripurna pertanggungjawaban APBD 2022.

“Pengoptimalan peningkatan PAD terus dilakukan pemerintah dan menjadi konsen utama kita,” ungkap Pj Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu, Minggu (16/7/2023).

Pihaknya meminta kepada DPRD Kendari untuk menyikapi atau menindaklanjuti lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

“Maka ke depan Pemkot Kendari akan mengajukan Raperda terkait pajak dan retribusi yang perlu diimplementasikan pada tahun 2024,” tuturnya.

Ia berharap hal ini menjadi perhatian dan atensi untuk bisa diberikan akselerasi dalam pembahasan Raperda tersebut.

“Ini menjadi jawaban atas masukan dari tujuh fraksi yang ada di DPRD Kendari,” kata dia. (bds)

 

Reporter: Septiana Syam
Editor: Wulan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button