BUTON, DETIKSULTRA.COM – Pencairan anggaran dana desa dan dana desa tahap satu untuk tujuh desa di Kabupaten Buton terancam dibatalkan. Hal tersebut disebabkan laporan pertanggung jawaban realisasi tahun anggaran 2017 belum disetor ke Inspektorat.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Buton, La Madi mengatakan, tenggang waktu yang diberikan untuk menyelesaikan, 30 Mei 2018. Jika sampai waktu tenggang yang diberikan belum rampung dipastikan batal dicairkan.
“Jika tidak selesai sampai besok, mereka akan dikenakan sanksi administrasi dengan tidak diberikan anggaran tahap berikutnya,” katanya, Rabu (29/5/18).
La Madi berharap, seluruh kepala desa selalu berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait guna menyelesaikannya. Itu untuk menghindari agar kedepannya tidak terulang keterlambatan pencairan.
“Ketujuh desa ini bisa teratasi, karena tinggal perbaikan sedikit laporanya. Dan ini menjadi pelajaran bagi yang lain juga untuk selalu memperhatikan laporanya,” tutupnya.
Reporter : Safrin
Editor: Cunun