Metro Kendari

Waria dan PSK di Kendari Gasak Uang Pelanggannya 20 Juta, Begini Kronologisnya

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Buser 77 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap dua pelaku tindak pidana percobaan pencurian dengan kekerasan.

Kedua pelaku bernama Miki (20) seorang Wanita Perempuan (Waria) dan Hani (19) yang merupakan Pekerja Seks Komersial (PSK). Keduanya ditangkap tim Buser 77 Selasa (25/7/2023) sekitar pukul 18.00 Wita.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan, pihaknya awalnya menerima laporan dari korban dugaan tindak pidana percobaan pencurian dan kekerasan yang enggan dibeberkan identitasnya.

Korban melapor lantaran tidak terima mendapat perlakuan yang tidak senonoh dari tersangka Miki. Yang mana, korban sebelumnya menginap di Homestay Grisya di Jalan Pemuda Kelurahan Wuawua, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari sekitar pukul 23.30 Wita, Senin (24/2023).

Korban meminta ke salah satu rekannya untuk mencarikan wanita penghibur lewat aplikasi MiChat untuk menemani korban.
Tak lama kemudian, kedua tersangka tiba di kamar korban, dan teman korban lekas meninggalkan mereka bertiga.

Setelah itu korban mengajak keduanya masuk dalam kamar. Namun karena keduanya terburu-buru akhirnya korban membatalkan pesanannya. Tidak terima dibatalkan, Waria tersebut marah dan mendekati korban lalu memukul bahu serta dada korban berkali-kali dengan menggunakan kedua tangannya.

Tak cukup memukul, korban ditendang dibagian perut sebanyak tiga kali hingga terpental. Bahkan, Waria itu kembali memukul kepala korban menggunakan kaleng susu beruang hingga kepala korban mengalami pendarahan.

“Waria itu kembali mengancam korban akan memukul korban memakai botol parfum serta menyuruh korban melepas seluruh pakaiannya. Karena takut korban pun melepas pakaiannya,” ujarnya dalam keterangan rilisnya yang diterima awak media ini.

Ancamannya berhasil, tersangka lalu merekam korban yang sedang telanjang bulat. Saat itu, Waria itu mengajak korban untuk berhubungan badan, namun korban menolak. Karena diancam video bugilnya bakal disebar, akhirnya korban menuruti pemermintaan Waria tersebut.

Korban mengira masalah ini akan selesai usai menuruti kemauan tersangka Miki, tetapi Waria itu kembali mengancam dan mengambil secara paksa tas korban yang berisikan uang tunai sebesar Rp20 juta.

Setelah itu, tersangka menyerahkan uang tersebut kepada korban untuk dipegang di depan dada korban yang masih kondisi telanjang sembari merekam korban dengan menyuruh berkata bahwa uang ini adalah ganti rugi karena telah membatalkan pesanan perempuan penghibur.

“Si Waria mengambil uang korban dan pergi meninggalkan korban. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian materi sebesar Rp20 juta,” jelas AKP Fitrayadi.

Selanjutnya, berdasarkan pengakuan tersangka Miki, uang senilai Rp20 juta milik korban dikirim ke nomor rekening pribadinya. Setelah itu, tersangka Miki mentransfer uang sebanyak Rp4 juta ke rekening tersangka Hani.

“Uang senilai Rp11 juta digunakan Miki  dengan menukar tambah handphone Iphone 12 miliknya dengan Iphone 14 dan sisanya masih ada di ATM miliknya,” terangnya.

Akibat perbuatan tindak pidana percobaan pencurian dan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHP, keduanya terancam mendapat hukuman penjara 9 tahun.

Reporter: Sunarto
Editor: Wulan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button