Ekobis

Stop Panik, Pertamina Pastikan Stok LPG 3 Kilogram di Kolaka Utara Aman

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COMPertamina Patra Niaga Regional Sulawesi memastikan ketersediaan LPG 3 kilogram di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra) aman. Masyarakat diminta tidak bertindak berlebihan menyikapi isu kelangkaan LPG.

“Pertamina mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak melakukan pembelian secara berlebih serta tidak meniagakan kembali LPG 3 kilogram ini,” ujar Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Fahrougi Andriani Sumampouw, Senin (16/10/2023).

Pertamina menjamin ketersediaan LPG 3 kilogram yang tersedia di pangkalan terdekat. Ia menyebut, di Sultra terdapat dua Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE) aktif yaitu di Kendari dan Kolaka.

Sementara untuk ketersediaan LPG di Kabupaten Kolut sendiri terdapat empat agen PSO dengan total sebanyak 225 pangkalan resmi LPG 3 kilogram serta terdapat satu agen NPSO yang melayani kebutuhan masyarakat.

“Pertamina juga telah melakukan monitoring secara berkala di beberapa pangkalan yang tersebar di wilayah Kolut,” katanya.

Seperti diketahui bahwa LPG 3 kilogram merupakan barang subsidi yang diperuntukkan bagi konsumen rumah tangga, usaha mikro, petani sasaran, dan nelayan sasaran, sehingga perlu pengawasan dari banyak pihak dalam pendistribusiannya.

Bentuk pengawasan Pertamina untuk harga di tingkat agen dan pangkalan. Untuk harga di pedagang eceran diperlukan tim pengawasan terpadu dari pihak Pemda dan aparat penegak hukum untuk mengawasi dan menindak tegas oknum yang menjual LPG 3 kilogram di luar Harga Eceran Tertinggi (HET).

Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Sultra Nomor 74 tahun 2022 atas Perubahan Pergub Sultra Nomor 38 tahun 2012 tentang Penetapan HET LPG Tabung 3 kilogram untuk keperluan rumah tangga dan usaha mikro. Pemerintah menetapkan HET sesuai jarak tempuh dari SPPBE ke masing-masing wilayah distribusinya.

Kemudian, diperkuat surat Dirjen Migas Nomor B-7140/MG.05/DMO/2022 pertanggal 17 Agustus 2022 perihal Pembatasan Kuota Sub Penyalur LPG tabung 3 kilogram.

Dimana sebelumnya, masih terdapat penyalur atau agen LPG yang mana pangkalannya mendistribusikan LPG melebih dari 20 persen kepada sub penyalur, yang semestinya langsung kepada konsumen akhir. Sehingga membuat harga di konsumen akhir di beberapa lokasi naik.

Pertamina meminta para agen untuk melakukan monitoring kunci buku (lock book) pangkalan untuk memastikan penyaluran minimal 80 persen kepada konsumen akhir dan ini sifatnya wajib. Pertamina akan menindak tegas agen yang tidak mengikuti standar aturan yang berlaku.

Terakhir, Fahrougi Andriani Sumampouw mengatakan Pertamina berkomitmen menyalurkan LPG 3 kilogram. untuk masyarakat sesuai dengan peruntukkannya. Dimana LPG 3 kilogram merupakan komoditas bersubsidi yang harus dijaga bersama distribusinya.

“Apabila masyarakat masih menemukan LPG 3 kilogram atau adanya harga yang tidak wajar, maka dapat menghubungi ke Pertamina Call Center (PCC) 135,” tutupnya. (bds)

 

Reporter: Sunarto
Editor: Wulan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button