Ekobis

Sopir Keluhkan Biaya Pemasangan Stiker APC Rp750 Ribu, Kadishub: Saya Tidak Tahu

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Sejumlah sopir angkutan barang di Kota Kendari menyesalkan mahalnya biaya pemasangan stiker Alat Pemantul Cahaya (APC) pada kendaraan di Kantor Unit Pelaksana Tehnis Dinas Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Kota Kendari.

Rudin, salah satu sopir truk di Kendari, mengaku kesal pemasangan stiker APC harus dibayar sampai Rp750 ribu. Total, Rp850 dengan paket pengurusan perpanjangan KIR atau uji kelaikan kendaraan. Karena mahal biayanya, ia terpaksa batal dan pulang tanpa ada pengesahan perpanjangan KIR dan tanda pemasangan stiker APC di mobilnya.

“Terlalu mahal kasian, sampai Rp850 ribu dengan KIR, saya minta turun biayanya atau minta kebijakan kalau bisa KIR dulu diurus belakangan stikernya, tapi itumi,” katanya, Senin (8/6/2020).

Pengakuan mahalnya biaya pemasangan stiker APC, juga diungkap Adir. Pemasangan stiker pada kendaraan jenis Pick Up miliknya bahkan sampai Rp250 ribu.

Ia terpaksa memasang, sebab khawatir nantinya bakal ditilang petugas.

“Baru saya pasang, stiker APC kuning disamping, dan warna merah dibelakang, kita ikuti saja khawatirnya kita ditilang nant,” ujar Adir.

Kepala Dinas Perhubngan Kota Kendari, Muhammad Ali Aksa yang dikonfirmasi menjelaskan adanya keharusan pemasangan stiker APC reflektor pada kendaraan, khususnya truk-truk angkutan barang bertonase besar, karena hal itu anjuran dirjen perhubungan darat di pusat.

Ali Aksa, mengakui adanya pembayaran pemasangan stiker APC untuk kendaraan, namun nilainya tak begitu besar dan tak mengetahui pasti jika biaya pemasangan nyaris tembus angka 1 juta rupiah.

BACA JUGA:

“Saya tidak tahu itu, yang keluarkan kan asosiasi, tapi kalau pengurusan KIR harus ada ini (stiker APC) pada kendaraan, bisa juga beli diluar tapi harus ber-SNI,” jelasnya.

Terkait soal pemasangan stiker, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sudah menerbitkan aturan tambahan bagi truk atau kendaraan barang untuk melengkapi alat pemantul cahaya berupa stiker atau reflector pada badan truk.

Hal ini tercantum dalam Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat) KP.3996/AJ.502/DRJD/2019, tentang Alat Pemantul Cahaya Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan, dan Kereta Tempelan.

Aturan tersebut merupakan tambahan terkait sistem manajemen keselamatan yang saat ini sedang gencar dilakukan.

Reporter: Via
Editor: Haikal

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button