Soal Eks Pasar Panjang, Plt Wali Kota Kendari Minta Pedagang Patuhi Aturan
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Berkali-kali Pemerintah Kota Kendari mengimbau kepada pedagang eks Pasar Panjang agar tidak berjualan di lokasi tersebut. Bahkan petugas Satpol PP yang diterjunkan setiap hari untuk melakukan patroli, tidak memberikan efek apapun.
Alhasil, pedagang eks Pasar Panjang bukannya minggat, malah makin menjamur di pinggir jalan. Begitu pula pedagang pasar yang dikelola pihak swasta, masih tetap beraktifitas seperti biasa. Pedagang bersikukuh untuk berjualan.
Menanggapi hal ini, Plt Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir mengimbau kepada para pedagang yang masih bertahan di eks Pasar Panjang, agar mematuhi aturan, jangan bersikukuh dengan tetap melakukan aktifitas jual beli di tempat yang bukan diperuntukkan untuk lokasi pasar.
“Saya minta kepada pedagang jangan bersikeras ngotot berjualan hingga memenuhi ruas kiri kanan bahu jalan. Ini sama halnya mempersulit kami untuk menata Kota Kendari. Saya mohon kesadarannya untuk menertibkan diri dari pasar swasta itu,” kata Plt Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (14/8/2018).
Menurut Sulkarnain, sebelum meminta pedagang mengosongkan eks Pasar Panjang, pihaknya telah menyediakan fasilitas untuk menampung para pedagang di empat lokasi pasar yang telah ditentukan, yaitu Pasar Sentral Wua-wua, Pasar Baruga, Pasar Wayong dan Pasar Nambo serta Peddys Market.
“Jadi pedagang tinggal pilih, kalau di Pasar Sentral Wua-wua masih ada lods non subsidi yang kosong dan bisa menampung pedagang eks Pasar Panjang. Tapi kalau pedagang mengeluhkan biaya sewa yang mahal di Pasar Sentral Wua-wua kan bisa dikredit, diangsur bulanan ataupun tahunan. Kalau itu masih memberatkan, masih ada Peddys Market dan Pasar Wayong biaya sewanya gratis,” terangnya.
Lanjut dia, selain tiga pasar ini yang direkomendasikan oleh Pemerintah Kota Kendari, masih ada satu pilihan yaitu Pasar Baruga.
“Bagi pedagang yang ingin berjualan di pasar tersebut, boleh. Lagi-lagi tidak dipungut biaya sewa, hanya membayar iuran saja. Silahkan pedagang tinggal pilih yang mana yang mereka inginkan,” ujarnya.
Sekali lagi, eks Pasar Panjang bukan diperuntukkan untuk pasar, itu adalah tanah milik warga.
“Jadi diharapkan pedagang segera mengindahkan imbauan dari Pemerintah Kota Kendari agar segera mengosongkan lokasi pasar milik Ibu Lilis tersebut, dalam rangka menata Kota Kendari,” tutupnya.
Reporter: Ningsih
Editor: Rani