EkobisMetro Kendari

Simak Syarat Penukaran Uang Rupiah di BI Sultra, Mulai Fisik Rusak hingga Edisi Lama

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Terdapat beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi masyarakat apabila ingin menukarkan uang rupiah di Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI) Sulawesi Tenggara (Sultra).

Untuk itu syarat tukar uang ini perlu diperhatikan misalnya uang rusak maupun cacat secara fisik dapat ditukarkan apabila tanda keaslian uang rupiah masih dapat diketahui atau dikenali.

Kepala Unit Implementasi Pengelolaan Uang Rupiah BI Sultra, Hendra Irawan, mengatakan, ada beberapa syarat yang perlu diperhatikan masyarakat apabila ingin menukarkan uangnya, yakni ada empat yang mesti dibedakan antara lain uang lusuh, uang rusak, uang catat, dan uang yang dicabut dari peredarannya.

Pertama yaitu uang lusuh, artinya uang rupiah yang secara fisik masih utuh seratus persen tidak ada yang terlipat, bagian hilang, terobek ataupun bolong. Tetapi kondisinya itu lecet atau dekil.

“Syarat penggantian uang lusuh tersebut adalah uang rupiah itu harus asli, sehingga penggantian atau penukarannya akan didapatkan sebesar nilai nominal yang ditukarkan,” kata Hendra di Kantor KPwBI Sultra, Selasa (7/2/2023).

Lebih lanjut, kedua yaitu uang rusak, artinya permukaan dari uang rupiah tersebut secara fisik tidak utuh seratus persen karena ada bagian yang sobek atas maupun bagian bawahnya, dan ada permukaan yang bolong atau terbakar.

Syarat penukarannya yaitu uang tersebut harus asli, luas permukaan fisik yang hilang harus lebih besar dari 66,67 persen atau jika ukuran uang harus lebih besar atau sama dengan 2/3 (dua pertiga) dari uang aslinya, dan di bagian belakang uang rupiah tersebut harus ada nomor serinya terletak di kiri bawah dan kanan atas.

“Akan tetapi yang perlu diperhatikan jika permukaan uang yang hilang adalah bagian tengahnya, maka perlu dipastikan adalah harus ada nomor serinya yang terdiri dari tiga huruf dan enam angka di belakang uang tersebut. Jika ada bagian angka yang hilang maka tidak bisa ditukarkan,” terangnya.

Kemudian yang ketiga yaitu uang catat, artinya uang rupiah asli karena tidak sesuai dengan spesifikasi dan tidak sengaja keluar dari Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri), misalnya ada uang yang lipatan atau cetakannya berlebih, cetakan tinta ganda maka penggantiannya akan digantikan sebesar nilai nominal yang ditukarkan.

Terakhir adalah uang rupiah yang dicabut dari peredaran atau edisi lama, uang ini bisa ditukarkan tetapi tidak bisa melakukan transaksi karena diberikan kesempatan kepada masyarakat dengan jangka waktu 10 tahun sejak tanggal pencabutan untuk diarahkan melakukan penukaran dengan uang edisi terbaru.

Untuk diketahui, bagi masyarakat yang hendak menukarkan uang rupiahnya maka bisa berkunjung ke Kantor BI Sultra pada Kamis di jam operasional kantor atau bisa juga menukarkannya di Kas Keliling yang dijadwalkan oleh BI Sultra. (bds)

Reporter: Muh Ridwan Kadir
Editor: Biyan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button