Selama Ramadan Pelayanan Tetap Berjalan, Jam Kerja PNS Dikurangi
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Selama bulan Ramadan, pemerintah melakukan penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Berdasarkan surat edaran Menpan RB Nomor 336 Tahun 2018 tentang penetapan jam kerja PNS, jam kerja dikurangi satu jam dari biasanya.
“Selama bulan suci Ramadan jam kerja PNS pada hari Senin sampai Kamis mulai pukul 08.00 WITA sampai pukul 15.00 WITA, waktu istirahat pukul 12.00 WITA sampai pukul 12.30 WITA. Khusus untuk hari Jumat mulai pukul 08.00 sampai 15.30 WITA,” terang Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Kendari, Zainal Arifin.
Pengurangan jam kerja agar ASN yang melaksanakan puasa dapat meningkatkan ibadahnya.
“Walaupun berpuasa, pelayanan publik tetap berjalan sebagaimana biasa. Jangan sampai karena melaksanakan puasa pelayanan publik kendur atau menurun,” pungkasnya.
Reporter: M3
Editor: Cuncun