Ekobis

Pengamat Nilai Kenaikan PPN 12 Persen akan Berdampak pada Daya Beli Masyarakat Sultra

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Pengamat Ekonomi Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Syamsir Nur menilai kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen akan berimplikasi pada daya beli masyarakat. Diketahui, Pemerintah Indonesia telah menetapkan kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen, penerapan ini akan mulai dilakukan mulai 1 Januari 2025. Kenaikan ini sesuai Undang-undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Pemerintah pusat mengklaim kebijakan ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan penerimaan negara guna mendukung stabilitas ekonomi nasional.

Syamsir menjelaskan, kenaikan tarif ini tidak bisa diklasifikasikan hanya untuk barang dan jasa tertentu, namun ia menilai akan berimplikasi terhadap semua sektor.

“Kenaikan ini tentu akan berdampak pada dinamika kegiatan ekonomi masyarakat terutama kegiatan di sektor UMKM,” katanya melalui sambungan telepon.

Lanjutnya, kenaikan pajak ini akan berdampak terhadap pengeluaran agregat masyarakat terutama terhadap sektor konsumsi, dan akan berpengaruh terhadap daya beli masyarakat.

Penerapan tarif ini juga akan berdampak pada kelompok masyarakat khususnya kalangan menengah, karena jika kelompok ini terkena dampaknya maka denyut ekonomi di daerah juga akan terganggu.

Olehnya itu, pemerintah daerah harus melakukan mitigasi agar dampak pemberlakuan PPN ini tidak terlalu berdampak kepada seluruh kelompok masyarakat.

“Karena ini merupakan kebijakan pemerintah pusat maka pemerintah daerah perlu melakukan mitigasi agar dampak ekskalasinya tidak terlalu berdampak luas, khususnya bagi masyarakat,” tutupnya.

Sebagai informasi, barang dan jasa yang dikenakan PPN 12 persen yakni barang dan jasa yang dikategorikan mewah, seperti kelompok makanan berharga premium, layanan rumah sakit kelas VIP, dan pendidikan berstandar internasional yang berbiaya mahal.

Adapun barang dan jasa yang dibebaskan pajak yakni barang kebutuhan pokok seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, gula konsumsi, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, dan beberapa lainnya. (bds)

 

Reporter: Muh Ridwan Kadir
Editor: Wulan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button