Penerimaan Pajak KPP Pratama Kendari Capai Rp126 Miliar
KENDARI,DETIKSULTRA.COM – Hingga Maret 2018, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kendari membukakan penerimaan pajak kurang lebih Rp126 miliar. Ini dikatakan Kepala KPP Pratama Kendari, Joko Rahutomo.
“Untuk tiga bulan, kami memperoleh sebanyak Rp126 miliar,” terangnya, Selasa (20/3/2018).
Tahun lalu, ungkapnya, mencapai Rp823 miliar. Konsentrasi penerimaan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan per tanggal 31 Maret untuk pajak perorangan dan badan per tanggal 30 April.
Sedangkan rekapitulasi hasil penerimaan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2017 mencapai 25 ribu Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) maupun Badan. “Tahun lalu sekitar 48 ribu,” singkatnya.
Ia menambahkan, perusahaan baru tidak diwajibkan membayar pajak, tapi harus ada pelaporan. Ada 2 macam Wp baru, PPh dan PPn.
“Sanksi bagi Wp yang tidak melapor pajak sampai 31 Maret akan didenda Rp100 ribu. Sedangkan untuk badan usaha denda sebesar Rp1juta,” tutupnya.
Reporter : Irmawati
Editor: Cuncun