EkobisHukumMetro Kendari

Pedagang Diberi Waktu Enam Hari Kosongkan Eks Pasar Panjang

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Penertiban eks pasar panjang, akan dilakukan Senin (16/7/2018). Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kota Kendari, Amir Hasan menegaskan dalam jangka waktu enam hari, pedagang yang masih melakukan aktivitas jual-beli di pasar milik ibu lilis itu, agar segera mengosongkan lokasi tersebut.
“Tidak ada alasan atau tawar menawar lagi untuk penertiban pasar panjang,” tegasnya.
Terkait dengan rencana penertiban. Saat ini, pihaknya turun ke lapangan memberikan sosialisasi atau pemberitahuan terakhir kepada pedagang agar segera pindah ke Pasar Sentral Wua-wua.
“Apabila dalam tenggang waktu yang kami berikan pedagang tidak juga mengindahkan imbauan tersebut, untuk membongkar sendiri lods atau kiosnya, maka kami akan bongkar paksa,” kata mantan Camat Kadia itu.
Untuk diketahui, sebelumnya pedagang eks pasar panjang ini, sudah pernah direlokasi sejak diresmikan Pasar Sentral Wua-wua, di tahun 2017 lalu oleh mantan Wali Kota Kendari Asrun.
Aktivitas jual beli pasar ini dulunya sempat ramai, namun hanya beberpa bulan pasar yang berlokasi di jalan MT. Haryono, sepi dari pengunjung karena kebanyakan pedagang lari ke pasar panjang kembali.
Reporter: Ningsih
Editor: Fizi

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button