EkobisKonawe

OJK Sultra Imbau Warga di Konawe Waspada Investasi Bodong hingga Pinjol Ilegal

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengedukasi sekaligus mengimbau kepada warga di Desa Puuhopa, Kecamatan Puriala, Kabupaten Konawe, Sultra, untuk waspada terhadap investasi bodong, pinjaman online (pinjol) dan juga social engineering atau soceng.

Tim Edukasi Perlindungan Konsumen OJK Sultra, Renny Putri, mengatakan, edukasi yang dilakukan kali ini diberikan kepada kurang lebih 100 masyarakat mengingat investasi bodong dan pinjol ilegal yang marak terjadi saat ini.

“Banyak bentuk paket investasi yang nyatanya bentuk investasi ilegal atau bodong. Paket ini tidak memiliki izin dari OJK, bahkan merugikan investor dengan dana yang tidak jelas arahnya,” ucapnya, Kamis (16/2/2023).

Untuk itu kata Renny, masyarakat mesti waspada terhadap investasi maupun pinjol ilegal karena banyak korban dari modus ini. Sehingga OJK Sultra terus gencar memberikan edukasi ke masyarakat se-Sultra.

Modus penipuan ini harus dikenali ciri-cirinya oleh masyarakat seperti misalnya keuntungan tidak wajar, member get member, menggunakan public figure, legalitas tidak jelas, dan klaim tanpa risiko.

Sehingga di era digital yang pesat ini, beberapa pihak memulai modusnya dengan mengajak serta mempromosikan paket investasi yang membawa keuntungan melalui medsos. Namun masyarakat harus ingat 2L yaitu legal dan logis.

Sementara itu, Tim Edukasi Perlindungan Konsumen lainnya, Mutsafar Jais, menjelaskan, soceng mesti dipahami oleh masyarakat. Karena ini merupakan cara untuk memanipulasi korban agar bisa mendapatkan informasi data pribadi atau akses yang diinginkan.

“Jadi soceng ini menggunakan manipulasi psikologis dengan mempengaruhi korban melalui berbagai cara dan media, dengan cara membuat korban senang atau panik sehingga korban tanpa sadar akan mengikuti instruksi pelaku,” tuturnya.

Mutsafar menjelaskan, soceng sangat berbahaya. Pelaku soceng akan mengambil data pribadi dan informasi pribadi korbannya, mengambil alih akun, atau menyalahgunakan data pribadi korbannya untuk kejahatan.

Selain itu, masyarakat mesti mengetahui apa saja yang dicuri dari pelaku soceng tersebut, di antaranya pelaku akan meminta username aplikasi, password, PIN, MPIN, kode OTP, nomor kartu ATM/debit/kredit, nomor CVV/ CVC kartu kredit/debit, nama ibu kandung dan informasi lainnya.

“Jadi modus soceng yang bisa dilakukan seperti informasi perubahan tarif transfer bank, menawarkan menjadi nasabah prioritas, akun layanan konsumen palsu dan tawaran menjadi agen laku pandai,” terangnya.

Mutsafar mengimbau kepada masyarakat apabila ada oknum yang mengaku pegawai bank dan meminta data pribadi, diharapkan untuk tidak memberikannya. Pastikan hanya menggunakan aplikasi dan menghubungi layanan resmi bank atau lembaga jasa keuangan.

Kepala Desa Puuhopa, Irmanto Laigi, mengapresiasi OJK Sultra dan BPR Bahteramas Konawe karena dengan adanya edukasi seperti ini memberikan pemahaman masyarakat tentang pentingnya melindungi data diri pribadi agar terhindar penipuan berkedok investasi ataupun pinjol ilegal.

“Dengan adanya edukasi seperti ini memberikan pemahaman kami terkait OJK dan industri keuangan, serta pentingnya melindungi data diri pribadi kami agar terhindar dari penipuan, “pungkasnya. (bds)

 

Reporter: Muh Ridwan Kadir
Editor: Biyan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button