KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Kantor Wilayah Otoritas Jasa Keuagan (OJK) Sultra melalui Kepala Bagian Pengawasan Perbankan, Maulana Yusuf mengungkapkan, meski sudah ada ratusan jasa pinjaman online ilegal yang diblokir, tetapi sejauh ini tidak ada satupun yang berpusat di Sultra.
Dimana, kata dia, sejak Januari 2019 sampai saat ini pihaknya setidaknya telah menutup sekitar 400 jasa pinjaman online tidak terdaftar di OJK atau ilegal, yang tersebar dan menawarkan jasanya di seluruh Indonesia.
“Meski basisnya kebanyakan di Jakarta dan bahkan ada berpusat di luar negeri, tetapi karena ini bagian dari pemanfaatan teknologi dan informasi, sehingga jaringannya pun tidak terbatasi oleh jarak dan tempat. Makanya pinjaman online ini bisa menawarkan jasanya di mana saja, termasuk di Kendari,” katanya, Rabu (14/8/2019).
[artikel number=3 tag=”ojk,online”]
Selain itu, Ia melanjutkan, kebanyakan yang memanfaatkan pinjaman online ini adalah dari kalangan ibu-ibu dan para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang memang membutuhkan modal untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun usaha.
“Kita di sini juga sudah banyak menggunakan jasa pinjaman ini, bahkan ada nasabah yang melakukan peminjaman di 20 pinjaman online,” lanjutnya.
Reporter: Fitrah Nugraha
Editor: Rani