KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Pengecer yang menjual gas LPG 3 kg melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET), akan diberi sanksi.
“Kalau regulasinya ada sanksi, ya pasti kita akan kasi sanksi. Tapi kita akan cek dulu ke SKPD terkait, seperti Dinas ESDM mengenai kondisi di lapangan,” cetus Pj Gubernur Sultra Teguh Setyabudi.
Selain itu, menjelang bulan ramadhan, Pj gubernur akan turun langsung ke lapangan. Forkopimda dan Polda Sultra akan dilibatkan untuk melakukan pengecekkan ketersediaan gas LPG.
Menurutnya, akan menjadi masalah jika permintaan masyarakat meningkat, namun suplai dari distributor kurang, kemudian pengecer menaikkan harga.
“Saya mengimbau kepada para pengecer, agar tidak mengambil keuntungan sepihak yang malah mencekik masyarakat. Dengan menjual sesuai HET saja, mereka kan sudah untung,” pungkasnya.
Berdasarkan Pergub Sultra nomor 5 tahun 2014, HET gas LPG 3 kg adalah Rp. 17.900 pertabung. Sedangkan di pengecer, harganya menjadi Rp20.000 hingga Rp30. 000 pertabung.
Reorter: Fadil Aksar
Editor: Rani