Mulai Besok, BI Beri Layanan Penukaran Online Uang Rusak
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Bank Indonesia (BI) memberikan layanan penukaran uang rusak dan cacat dengan uang baru melalui aplikasi Penukaran dan Tarik Uang Rupiah atau PINTAR.
Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengatakan, layanan penukaran uang secara online tersebut mulai berlaku Kamis (9/12/2021) besok.
“Pemanfaatan aplikasi PINTAR untuk layanan penukaran uang rusak merupakan salah satu upaya BI dalam meningkatkan layanan kas kepada masyarakat dan untuk terus memperkuat layanan publik di era kenormalan baru, dengan mengurangi antrean pemesanan pada layanan penukaran uang Rupiah rusak/cacat,” kata Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono di keterangan tertulisnya, Rabu (8/12/2021).
Berikut cara untuk pemesanan penukaran uang rusak atau cacat di aplikasi PINTAR:
1. Buka link https://pintar.bi.go.id/ pada perangkat pencari (browser) di handphone atau PC.
2. Pada halaman utama, pilih menu Penukaran Uang Rusak/Cacat.
3. Pilih provinsi lokasi penukarang uang rupiah.
4. Memilih tanggal penukaran yang diinginkan sesuai dengan ketersediaan tanggal penukaran.
5. Melakukan pengisian data NIK-KTP, nama, nomor telepon dan email.
6. Mengisi jumlah lembar atau kepingan uang rusak atau cacat yang akan ditukarkan.
7. Memilih kategori jenis uang rupiah yang akan ditukarkan meliputi kategori terbakar, berlubang, hilang sebagian, robek, mengerut dan lain-lain. Anda dapat memilih lebih dari satu kategori uang rusak yang akan ditukarkan.
8. Lokasi penukaran di Kantor Pusat Bank Indonesia dan 45 Kantor Perwakilan Dalam Negeri Bank Indonesia.
9. Penukaran uang dibagi dalam tiga waktu, pertama pukul 08.00-09.15 kemudian kedua, pukul 09.15-10.30 dan pilihan waktu ketiga pukul 10.30-11.30 Wita.
10. Tidak ada batasan minimal atau maksimal uang rusak/cacat yang dapat ditukarkan di Bank Indonesia.
11. Simpan bukti pemesanan yang didapat setelah melakukan pemesanan di aplikasi PINTAR.
12. Datang ke lokasi dan waktu penukaran sesuai dengan pemesanan penukaran uang dengan tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
Reporter: M5
Editor: Via