Kendaraan Dinas Boleh Dipakai Mudik, Tapi dengan Syarat
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Pemerintah Kota Kendari memberikan izin menggunakan kendaraan dinas (randis) untuk mudik. Syaratnya, biaya operasional dan kerusakan menjadi tanggung jawab ASN bersangkutan.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Kendari, Zainal Arifin mengatakan, kebijakan ini berbeda berbeda dengan lebaran tahun lalu.
Tahun lalu, ASN dilarang menggunakan randis untuk kebutuhan mudik lebaran. Namun lebaran kali ini, pejabat Pemkot diberikan keleluasaan menggunakan randisnya untuk mudik.
“Tapi biaya perjalanan dan bahan bakar menjadi tanggung jawab pribadi masing-masing pemakai,” imbuhnya.
Selain itu, pengguna randis juga harus bertanggung jawab atas keselamatan dan keamanan kendaraan dinas yang mereka bawa.
“Yang penting pengguna harus hati-hati dan menjaga mobil itu layaknya mobil pribadi mereka” tambahnya.
Menurutnya, tanggung jawab penuh itu penting dilakukan bagi masing-masing ASN yang membawa mobil dinas. Sebab, meski kendaraan dinas itu merupakan fasilitas bagi pejabat, namun kendaraan itu merupakan milik negara yang harus dijaga.
“Intinya, fasilitas negara adalah milik rakyat jadi harus dijaga sebaik-baiknya,” tutupnya.
Reporter: M3
Editor: Rani