KONAWE, DETIKSULTRA.COM – Supervisor Pelayanan Pelanggan PLN Rayon Unaaha, Redi Ramadhan memberikan pemahaman mengenai tunggakan tagihan listrik PLN. Hal ini untuk menghindari adanya pemutusan jaringan listik pelanggan.
“Tunggakan sebulan, setiap lewat tanggal 20 bulan berjalan dikenakan sanksi pemutusan sementara aliran listrik dan menunggak 2 bulan meski belum lewat tanggal 20 dikenakan sanksi pembongkaran KWH meteran listrik. Kemudian migrasi kemeteran prabayar dengan pulsa,” terannya, Jumat (25/5/2018).
Tunggakan melebihi dua bulan, setelah tanggal 20 bulan berjalan dikenakan sanksi pembongkaran rampung KWH meteran listrik dan seluruh sistem aliran dan diberhentikan sebagai pelanggan PLN.
Solusi bagi penunggak tagihan agar terhindar dari pemutusan sementara atau pembongkaran rampung, disarankan bermigrasi ke listrik pintar.
“Lakukan migrasi ke listrik pintar prabayar dengan pulsa. Cukup menyerahkan KTP dan nomor telepon tanpa dipungut biaya sepeserpun,” terangnya.
Cara lain, melakukan aktifasi sistem auto debet tagihan listrik melalui kerjasama dengan datang langsung ke kantor PLN terdekat.
“Semoga masyarakat dapat lebih paham dan kerjasama dapat tercipta dengan baik,” tutupnya.
Reporter: M2
Editor: Cuncun