Politik

Pilkada Ditunda, Paslon Potensi Menggugat

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Pasangan Calon (Paslon) bupati dan wakil bupati potensi melakukan gugatan, jika Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 kembali ditunda.

Hal itu dikatakan Pengamat Hukum Tata Negara Sulawesi Tenggara (Sultra) Dr. La Ode Muhamad Bariun, SH MH, saat ditemui diruang kerjannya, (14/9/2020).

Menurut dia, kandidat dapat menggugat di pengadilan maupun Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), jika Paslon merasa dirugikan ketika keputusan Pilkada 2020 kembali ditunda karena pertimbangan wabah Covid-19.

Karena prinsipnya pelaksanaan tahapan Pilkada 2020, ditetapkan berdasarkan Undang-Undang (UU) dan turunan UU yakni Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

“Tahapan kan sudah berjalan, para kandidat pasti sudah jor-joran mengeluarkan uang. Kalau ditunda yang dirugikan pasti kandidat. Nah oleh karenanya mereka bisa menggugat atas dasar hak konsitusional,” kata dia.

Lebih lanjut Direktur Pasca Sarjana Hukum Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra) ini mengatakan, potensi gugatan bila benar-benar ditunda nantinya yakni pengambil kebijakan perihal penundaan pilkada.

“Yang digugat pasti yang mengambil keputusan. Kalau pemerintah ya dia gugat pemerintah,” bebernya.

Kemudian dalam perjalanannya, gugatan Paslon dikabulkan di pengadilan maupun peradilan tata usaha negara maka pemerintah ganti rugi.

“Bisa jadi Paslon meminta ganti rugi lebih tinggi dari yang anggaran sudah dikeluarkannya,” tukasnya.

Reporter: Sunarto
Editor: Via

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button