Catat, Ini Jadwal Penukaran Uang Kertas Baru Tahun Emisi 2022 di Kota Kendari
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Pecahan uang kertas baru tahun emisi 2022 resmi diluncurkan Bank Indonesia (BI) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) per 18 Agustus 2022.
Peluncuran uang kertas baru ini dimaknai sebagai kado spesial Indonesia yang tengah merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan ke-77, yang jatuh setiap 17 Agustus.
Deputi Kepala Perwakilan BI Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Adik Afrinaldi mengatakan, uang kertas pecahan baru ini sudah resmi diedarkan sebagai alat transaksi pembayaran masyarakat.
“Ini masih tahap sosialisasi, tapi untuk uang kertas dengan pecahan terbaru emisi tahun 2022 sudah bisa digunakan masyarakat,” kata dia.
Bagi masyarakat yang ingin memiliki uang kertas pecahan baru emisi tahun 2022 ini, lanjut dia, bisa menukarkan uang emisi sebelumnya dengan emisi terbaru, di perbankan yang tersebar di Kota Kendari.
Selain itu, Kantor Perwakilan BI Provinsi Sultra juga turut menyediakan fasilitas kas keliling guna memudahkan masyarakat menukarkan uangnya.
Adik Afrinaldi bilang, untuk di Kota Kendari area Pasar Kota Lama mulai buka pada pukul 09.00-12.00 Wita tanggal 19 Agustus 2022.
Kemudian, tanggal 22 Agustus 2022 kas keliling BI Sultra kembali membuka layanan di Mall Mandonga Kendari, dibuka mulai pukul 09.00-12.00 Wita.
Selanjutnya, pada hari berikutnya 23 Agustus 2022, masyarakat Kota Kendari dan sekitarnya dapat mengunjungi kas keliling BI Sultra di Pasar Panjang Kendari mulai pukul 09.00-12.00 Wita.
Berikutnya lagi, 24 Agustus 2022, pelayanan dibuka mulai pukul 09.00-12.00 Wita di Marina Mart Andoonohu (Bundaran Tank). Hari selanjutnya, 25 Agustus 2022, di Depan MGM Baruga Kendari dibuka pada jam yang sama.
“Terakhir 26 Agustus di depan Informa Kendari. Jadi selama 6 hari kami buka pelayanan penukaran uang kertas emisi tahun 2022,” jelasnya.
Dia menambahkan, untuk setiap penukaran uang kertas pecahan baru dibatasi, maksimalnya lima paket. Setiap paketnya, berjumlah Rp200.000.
Untuk satu paket, rinciannya, satu lembar uang pecahan baru Rp100.000, satu lembar Rp50.000, satu lembar Rp20.000, satu lembar Rp10.000, dua lembar lembar Rp5000, tiga lembar Rp2000 dan empat lembar Rp1000.
“Secara keseluruhan nominalnya hanya Rp1 juta per orang,” ujarnya. (bds)
Reporter: Sunarto
Editor: J. Saki