KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Bank Indonesia (BI) Kantor Perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra) menemukan sebanyak 313 lembar uang palsu yang beredar di wilayah Sultra sejak Januari hingga Mei 2018.
“Dengan rincian sebagai berikut, sebanyak 106 lembar uang pecahan Rp100 ribu serta 207 lembar uang pecahan Rp50 ribu,” jelas Kepala Kantor Perwakilan BI Sultra, Minot Purwahono
Sementara itu di tahun sebelumnya (2017), BI Sultra menemukan uang palsu sebanyak 1229 lembar yang berdar di Sultra.
“Terdiri dari 284 lembar pecahan Rp100 ribu, 884 lembar pecahan Rp50 ribu, 40 lembar uang pecahan Rp20 ribu serta 21 lembar pecahan Rp10 ribu,” tambahnya.
BI terus mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak meniru atau memalsukan uang rupiah karena merupakan simbol Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Jika ada oknum-oknum yang melakukan pemalsuan uang, maka akan dikenakan sanksi,” pungkasnya.
Reporter: Uchi Indah Sari
Editor: Arlink