Ekobis

BI Sultra Musnahkan Rp1,1 Triliun Uang Tidak Layak Edar Sepanjang 2022

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTA.COM – Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Sulawesi Tenggara (Sultra) memusnahkan uang tidak layak edar senilai Rp1,1 triliun pada periode Januari hingga Desember 2022 lalu.

Kepala BI Sultra Doni Septadijaya mengatakan, uang yang dimusnahkan tersebut merupakan uang yang tidak layak edar baik berupa uang lusuh, uang cacat, dan uang rusak. Sehingga dirasa tak layak beredar di masyarakat.

Katanya, hal ini sebagai upaya meningkatkan serta memastikan kualitas uang yang beredar di masyarakat.

“Uang tidak layak edar yang dimusnahkan itu dikumpulkan BI saat mengunjungi langsung bank yang menjadi kas titipan di Sultra di antaranya Kabupaten Kolaka dan Kota Baubau,” katanya beberapa waktu lalu.

Lebih lanjut, setiap uang rupiah tidak layak edar yang ada di kas titipan itu kemudian ditukar oleh BI dengan uang layak edar untuk digunakan kembali oleh masyarakat.

Jumlah uang yang dimusnahkan tersebut mengalami kenaikan. Hal ini sejalan dengan meningkatnya outflow dan inflow karena masa normalisasi setelah pandemi Covid-19.

Kepala BI Sultra menuturkan, rupiah merupakan salah satu simbol kedaulatan negara dan satu-satunya alat pembayaran yang sah sehingga harus dijaga.

“Untuk menjaga dan merawat rupiah dapat dilakukan dengan metode lima hal pertama jangan dilipat, jangan dicoret, jangan distapler, jangan diremas, dan jangan dibasahi,” ujarnya.

Selain itu, masyarakat juga dapat memastikan keaslian uang rupiah, salah satu caranya yang mudah dilakukan yaitu dengan metode Dilihat, Diraba, Diterawang (3D).

“Kami mengimbau ke masyarakat yang ingin menukarkan uang tidak layak edar atau menemukan indikasi adanya pemalsuan terhadap uang rupiah maka mereka dapat mendatangi kantor BI terdekat,” tutupnya.

Untuk diketahui, sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang, BI diberikan tugas dan kewenangan pengelolaan uang rupiah mulai dari tahapan perencanaan, pencetakan, pengeluaran, pengedaran, pencabutan dan penarikan, hingga pemusnahan. (bds)

 

Reporter: Muh Ridwan Kadir
Editor: Biyan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button