Ekobis

ARF: Pembayaran Pajak Daerah Harus Dimaksimalkan

Dengarkan

KENDARI – DETIKSULTRA.COM – Pengamat ekonomi Sulawesi Tenggara (Sultra) Abdul Rahman Farisi (ARF) mengatakan, penagihan pajak daerah harus dimaksimalkan.

Sebab, kata ARF, pajak dan retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah.

Pajak diataur dalam UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, kebijakan pajak daerah dan retribusi daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah.

“Ini yang menjadi acuan kita bersama apalagi pemerintah setempat, lebih baik pemerintah mengoptimalkan pajak yang selama ini tidak tertagih atau praktek menghindari pembayaran pajak,” ungkapnya via WhatsApp, Jumat (18/06/2021).

Menurutnya, tahun ini ekonomi Sultra sudah mulai stabil. Tentunya ini menjadi hal positif karena pada 2020 posisi ekonomi Sultra menurun drastis.

Lanjutnya, ekonomi Sultra sudah bangkit tumbuh 0,06 persen. Artinya ini masuk kategori provinsi yang sudah positif dibandingkan dengan provinsi lainya yang masih banyak negatif.

“Salah satu faktor ekonomi Sultra bangkit karena maksimalnya pembayaran pajak. Ini yang seharusnya kita selalu dorong dari pada diberlakukan penambahan PPN,” ujarnya.

Politisi Partai Golkar ini juga menuturkan, soal pendapatan pajak mesti dicek serta harus ada studi yang lebih detail melihat potensi pajak yang merupakan kewenangan provinsi, kabupaten/kota.

“Membayar pajak itu sangat penting dalam mengembangkan taraf ekonomi Sultra agar lebih maju dan bisa bersaing di taraf nasional,” pungkasnya. (bds*)

 

Reporter : Betyrudin
Editor: J. Saki

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button