KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Otoritas jasa keuangan (OJK) Sultra menyatakan sepanjang tahun 2018 menerima 100 aduan langsung konsumen.
Dari 100 aduan masyarakat terkait jasa keuangan, 65 persen didominasi sektor perbankan, kedua di sektor pembiayaan sebanyak 27 pengaduan dan sektor asuransi sebanyak 8 pengaduan.
“Pengaduan konsumen, yaitu terkait masalah kredit. Misalnya kemampuan keuangannya menurun, terus meminta pengurangan bunga atau denda. Karena kebanyakan nasabah itu kalau meminta seperti itu di bank inginnya langsung dipenuhi, sedang di perbankan melihat dulu penyebab penurunan usaha ini apa dan ada mekanisme yang harus dipenuhi,”ujar
Kepala Sub Pengawasan Bank OJK Sultra, Amiruddin Muhidu dalam kegiatan capacity building perlindungan konsumen dan waspada investasi ilegal.
Kata dia, untuk pengaduan yang paling sedikit yakni terkait dengan asuransi, kalau asuransi kebanyakan masalah klaim biasanya konsumen berharap melakukan klaim, namun perusahaan tidak serta-merta mencairkan klaim tersebut.
[artikel number=3 tag=”ojk,ali mazi” ]
“Masalah klaim tergantung juga kondisi yang memenuhi syarat sehingga klaim bisa dibayarkan. Kami menjembatani antara nasabah dengan pihak asuransi supaya bisa menjelaskan secara detail apa yang menyebabkan klaim belum terbayar,”terangnya.
Menurut Amiruddin, jika dibandingkan tahun 2017, tahun ini mengalami tren peningkatan pengaduan. Peningkatan pengaduan tersebut dinilai positif, karena pemahaman masyarakat terkait produk OJK dalam memberikan perlindungan ke konsumen makin meningkat.
Lanjut dia, dalam memberikan pemahaman terkait produk OJK, pihaknya terus melakukan sosialisasi pada konsumen. Jika semakin banyak nasabah atau konsumen yang datang mengadu maka semakin mengenal juga tugas dan fungsi OJK.
“Untuk lebih memaksimalkan pemahaman terkait perlindungan konsumen, kami mewajibkan industri keuangan untuk membuat rencana edukasi kepada masyarakat, untuk di Sultra sendiri melalui forum industri jasa keuangan,”pungkasnya.
Reporter: Ningsih
Editor: Sumarlin