Metro Kendari

Pasar Ilegal Menjamur, DPRD sebut Perda CBD Teluk Kendari Dapat Menjadi Solusi

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Pasar di Kota Kendari kian carut marut,. Terbukti kian menjamurnya pasar-pasar yang disinyalir ilegal.

Pemerintah Kota Kendari pun seolah tak bergeming untuk bertindak melakukan penertiban.

Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Kendari, Sahabuddin, mengatakan bahwa semrawutnya penataan pasar mengakibatkan lahirnya pasar-pasar ilegal yang tidak tahu rimbanya.

Menjamurnya pasar ilegal ini, tentunya Sahabuddin bilang akan berimplikasi atau berdampak negatif pada Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Pertama, sudah jelas tidak akan berkontribusi terhadap PAD Kota Kendari. Kedua akan menimbulkan kemacetan lalu lintas. Ketiga, kemungkinan besarnya akan terjadi pungutan liar.

“Temuan kami, masih banyak pasar-pasar ilegal, apalagi mereka biasanya berdagang sampai ke bahu jalan. Ini jelas menganggu daripada aktivitas lalu lintas,” ujar dia, saat dihubungi Detiksultra.com, Jumat (19/2/2021).

Ia menilai timbulnya persoalan ini, tidak terlepas dari belum adanya satu regulasi yang mengatur penataan tata ruang Kota Kendari, khususnya cluster wilayah yang peruntukannya untuk pasar sebagai tempat para pedagang melakukan aktivitas jual beli dengan masyarakat.

Meski demikian, dia menerangkan Peraturan Daerah (Perda) central bisnis development (CBD) Teluk Kendari, yang baru saja dibahas oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bamperda) DPRD Kota Kendari, dapat menjadi solusi ditengah menjamurnya pasar ilegal.

Menurut Kepala Bappilu DPD II Partai Golkar Kendari ini, di dalam Perda CBD Teluk Kendari, mengatur wilayah peruntukan zona industri, perkantoran, kawasan perekonomian, pusat perkantoran dan lain sebagainya.

Dijelaskanya pula, bahwa Perda CBD Teluk Kendari ini bukan hanya mencakup satu kecamatan saja, melainkan seluruh kecamatan yang ada di Kota Kendari.

“Hanya saja tidak semua wilayah di satu kecamatan itu masuk pada zona Perda CBD Teluk Kendari,” jelas Sahabuddin.

Sehingga ia menekankan dengan terbentuknya Perda ini proses penataan Teluk Kendari maupun di wilayah kecamatan lainnya itu, dapat tertangani dengan baik.

Dan nantinya juga, di dalam Perda CBD Teluk Kendari akan ada beberapa spot yang diperuntukan para pedagang, UMKM dan sebagainya untuk lokasi berdagang.

“Insya Allah, paling lambat bulan Maret kita akan laksanakan penyerahan Perda ke Pemkot Kendari, dan setelah itu akan mulai proses penataan. Namun terlebih dahulu dilakukan sosialisasi ke masyarakat terkait Perda CBD Teluk Kendari, barulah diterapkan,” tukasnya.

Reporter: Sunarto
Editor: Via

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button