Hukum

Mengaku Diperkosa Oknum TNI, Seorang Mahasiswi Mengadu ke Denpom XIV/3 Kendari

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Mahasiswi asal Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) inisila L (21) mengaku diperkosa oknum anggota TNI berpangkat Prada inisal F yang berdinas di Datasemen Polisi Militer (Denpom) VIX/3 Kendari. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Sulawesi Tenggara (Sultra) yang melakukan pendampingan terhadap korban telah mengadukan hal ini ke Dempom VIX/3 Kendari.

Ketua LBH HAM Sultra, Andri Dermawan mengatakan, aduan dugaan pemerkosaan dilayangkan pihaknya pada 3 Juli 2023 lalu. Pengaduan tersebut, setelah orang tua korban meminta pendampingan kepada LBH HAMI.

“Sudah kami adukan ke Denpom setelah ibu korban meminta pendampingan termasuk visum sudah dilakukan di Rumah Sakit Korem, hanya hasilnya belum kami terima,” ujarnya kepada awak media saat ditemui di Kantornya, Kamis (6/7/2023).

Andri menjelaskan, kronologis kejadian dugaan pemerkosaan berdasarkan keterangan korban, bahwa awalnya korban diajak jalan-jalan oleh terduga pelaku pada 26 Juni 2023. Korban dan terduga pelaku sebelumnya baru kenal sekitar dua minggu melalui sosial media dan tidak ada hubungan spesial, hanya sekedar teman. Setelah itu, korban dijemput memakai mobil oleh terduga pelaku di indekosnya.

Usai dijemput, sekitar pukul 17.00 Wita terduga pelaku tiba-tiba membawa korban ke salah satu perumahan di Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari. Diketahui rumah yang dituju merupakan rumah milik teman terduga pelaku.

Disana, korban awalnya tidak mau masuk, karena korban berfikir hanya mereka berdua. Sementara pemilik rumah sedang tidak berada di rumah.

Tetapi setelah dibujuk akhirnya korban mengikuti permintaan terduga pelaku. Ketika di dalam rumah, terduga pelaku kemudian melakukan tindakan tak senonoh.

“Korban sempat menolak dan melawan saat masuk ke kamar. Tapi korban diancam dan didorong, akhirnya terjadi persetubuhan. Saat kejadian ada bercak darah, karena korban mengaku belum pernah melakukan persetubuhan. Korban juga sempat foto bercak darah yang ada di seprei dan di dinding kamar,” katanya.

Pasca kejadian itu, korban awalnya ketakutan untuk menceritakan kepada keluarganya. Sebab korban menganggap kejadian tersebut aib bagi keluarga. Tapi pada akhirnya korban menceritakan semua yang dialami kepada orang tuanya.

Orang tuanya yang mengetahui cerita korban, kemudian menghubungi terduga pelaku. Pihak keluarga meminta kepada terduga pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Terduga pelaku mengakui perbuatannya dan siap bertanggung jawab. Teradu lalu diberikan waktu sesuai kesepakatan antara keluarga korban. Namun hingga waktu yang sudah ditentukan, terduga pelaku tidak juga datang ke rumah korban.

“Terduga pelaku berjanji sampai hari Sabtu (1 Juli 2023) katanya mau datang untuk bertanggung jawab. Setelah ditunggu-tunggu terduga pelaku tidak muncul-muncul, akhirnya keluarga korban mengambil langkah hukum dengan mengadukannya ke Denpom,” jelasnya.

Di tempat berbeda, Komandan Dempom VIX/3 Kendari, Mayor Cpm Usamma yang dikonfirmasi lewat pesan whatsapp mengatakan, pihaknya sudah menerima aduan korban.

“Proses berjalan, dalam hal ini setelah kita menerima pengaduan kami laksanakan proses penyelidikan, terkait benar atau tidak belum dapat dipastikan. Artinya ada diketahui setelah proses penyelidikan, dan kami tetap profesional tidak ada yang ditutupi. Namun asas praduga tak bersalah kita kedepankan,” katanya.

Namun saat ditanyakan apakah terduga pelaku sudah diperiksa pasca adanya aduan dari korban melalui LBH HAMI Sultra, Komandan Dempom VIX/3 Kendari tidak menjawab pertanyaan awak media ini. (bds)

 

Reporter: Sunarto
Editor: Wulan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button