Metro Kendari

Surat PAW Kader PAN Hilang di Tangan Bupati Muna Barat?

Dengarkan

MUNA BARAT, DETIKSULTRA.COM – Proses PAW DPRD Muna Barat sampai detik ini masih menimbulkan tanda tanya. Sebelumnya usulan PAW empat partai politik yakni PAN, Partai Nasdem, PPP dan PKS telah berjalan dan diproses oleh pimpinan DPRD dan KPU Mubar. Hal ini pun sudah ditetapkan dalam bentuk surat keputusan PAW untuk ditindaklanjuti oleh Pemda Mubar.

Dalam perjalananya tindak lanjut dari Pemda Mubar atas usulan proses PAW kepada Gubernur Sultra, ditemukan dari 4 partai yang diproses. Namun usulan dari PAN tidak ada alias hilang.

Hal tersebut telah mengundang kegeraman oleh sejumlah pihak. Salah satunya dari Pemuda Pemerhati Demokrasi Muna Barat, Safarudin.

“Kami sudah kroscek, dalam isi surat pengantar Bubati Muna Barat perihal penyampaian nama calon pengganti antar waktu DPRD Kabuoaten Muna Barat sisa masa waktu periode 2014-2019 yang ditujukan kepada Gubernur Sultra hanya dari Partai Nasdem, Partai Persatuan Pembangunan dan Partai Keadilan Sejahtera. Kan menjadi aneh ketika kader PAN sampai hilang namanya dari daftar tersebut. Tentu kami menduga usulan PAW dari PAN sengaja dihilangkan oleh Bupati Muna Barat,” ungkapnya kepada Detiksultra.com Senin, (22/10/2018).

Safarudin mengungkapkan, Bupati Mubar L.M Rajiun Tumada mestinya paham soal surat menyurat dan saling menghargai sesama institusi negara, dalam hal ini hubunganya dengan DPRD dan KPU Muna Barat.
 
“Kami meminta kepada Gubernur Sultra untuk melakukan pembinaan terhadap Bupati Mubar agar patuh dan taat terhadap perintah undang-undang,” imbuhnya.

Ia juga meminta KPU dan DPRD Mubar angkat bicara terkait penghilangan isi surat KPU bernomor 155/py.04.1 SD 7413/KPU.KAB/X/2018 tersebut.

“Sikap Bupati Mubar kami anggap melawan undang-undang nomor 23 tahun 2014. Peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018 dan PKPU nomor 6 tahun 2017 tentang pergantian antar waktu anggota DPR, DPD, dan DPRD,” tegasnya.

Reporter: Putra
Editor: Ann

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button