Metro Kendari

Jangan Dirikan Bangunan Tanpa Memperhatikan Andalalin

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Dinas Perhubungan Kota Kendari mengimbau kepada seluruh pelaku usaha untuk tidak mendirikan bangunan sebelum mengantongi izin Andalalin (Analisa Dampak Lalu Lintas). Pasalnya, volume kendaraan di kota ini kian meningkat dan memadati ruas jalan.

Imbauan tersebut bukan tanpa alasan. Sejumlah pelaku usaha yang bergerak di bidang perhotelan, mengabaikan Andalalin saat membangun.

Padahal Andalalin kini telah menjadi bagian yang penting dalam kebijakan pengelolaan kawasan suatu daerah. Andalalin merupakan salah satu upaya yang dilakukan oleh pemerintah kota/kabupaten guna mengendalikan dampak yang ditimbulkan oleh pembangunan terhadap lalu lintas di sekitarnya.

Kepala Bidang Perhubungan Darat Kota Kendari, Agus Sutarto menyebutkan, ada sejumlah hotel di Kota Kendari belum memiliki dokumen Andalalin.

(Baca Juga : Pengguna Jalan Keluhkan Debu di Ruas Jalan Malik dan Laute )

Sejatinya, setiap tempat usaha khususnya perhotelan, wajib memperhatikan Andalalin. Misalnya menyediakan fasilitas lahan parkir bagi pengunjungnya tanpa mengganggu aktifitas pengendara di jalan raya. Juga menyediakan pintu masuk dan keluar bagi pengunjungnya.

“Kami harapkan kepada pelaku usaha untuk memperhatikan aturan ini, guna menjaga kelancaran lalu lintas di lokasi pembangunan. Terlebih pembangunan dilakukan di pusat keramaian yang diperkirakan berpengaruh terhadap pergerakan lalu lintas,” jelasnya.

Reporter: Ningsih
Editor: Rani

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button