Wakatobi

Tingkatkan Kesadaran Prokes Covid, Pemdes Waitii Lakukan Sosialisasi Vaksin

Dengarkan

WAKATOBI, DETIKSULTRA.COM – Melalui pemerintah Desa Waitii Kecamatan Tomia, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wakatobi melakukan upaya penyadaran bahaya corona virus disease (Covid-19) dan penanggulangannya kepada masyarakat.

Penjabat (Pj) Kepala Desa Waitii, La Ode Armin mengatakan, sebagai upaya mensinkronkan agenda pemkab bersama desa, pihaknya telah melaksanakan sosialisasi vaksinasi.

Kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka penyadaran kepada masyarakat pentingnya vaksinasi sebagai usaha untuk memutus rantai penyebaran virus yang hingga saat ini belum kunjung usai.

“Kami menyadari bahwa Pemerintah Daerah sangat peduli dengan kesehatan masyarakat, sehingga hari ini kami bersama Puskesmas Waitii melakukan sosialiasi vaksin kepada warga guna memberi penyadaran pentingnya vaksin dalam upaya memutus rantai penyebaran virus,” ujarnya saat menyampaikan sambutannya pada acara sosialisasi vaksin, Selasa (16/3/2021).

La Ode Amrin menghimbau kepada warga Tomia khususnya Desa Waitii, agar tidak termakan dengan isu-isu miring yang banyak beredar sebab vaksin covid-19 telah mendapat rekomendasi keamanan dari berbagai pihak.

“Berdasarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 02 tahun 2021 bahwa vaksin produksi Sinovac Life Sciences Co. Ltd China dan PT. Bio Farma (persero), boleh digunakan oleh ummat islam sepanjang keamanannya menurut ahli yang kredibel dan kompeten,” terangnya kepada ibu-ibu kader yang menghadiri kegiatab tersebut.

Untuk itu, merujuk surat rekomendasi Pengurus Besar Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Nomor 2025/PD PAPDI/U/XII/2020, vaksin Covid-19 dinyatakan boleh untuk digunakan.

Anzhar Kiswanto, staf Puskesmas Waitii menjelaskan, vaksin covid-19 merupakan imunisasi memutus rantai penularan virus.

Menurutnya, ada 3 hal yang perlu diketahui pentingnya melakukan vaksinasi covid sehingga masyarakat tidak perlu merasa takut terhadap vaksin. Pertama, proteksi spesifik individu yang diimunisasi, yakni setiap orang yang mendapatkan imunisasi akan membentuk antibodi spesifik terhadap penyakit tertentu.

Kedua, membentuk kekebalan kelompok, dimana jumlah orang yang di masyarakat dalam jumlah yang cukup atau 95 persen, dapat melindungi kelompok yang rentan.

Ketiga, proteksi lintas kelompok, merupakan pemberian imunisasi pada kelompok usia tertentu dapat membatasi penularan kepada kelompok lainnya.

Selanjutnya kata Anzhar, untuk dapat memperoleh suntikan vaksin, seseorang harus memenuhi 3 syarat, diantaranya dewasa sehat usia 18-59 tahun, telah menerima penjelasan dan bersedia menandatangani surat persetujuan, bersedia mengikuti aturan dan jadwal imunisasi yang ditetapkan.

Namun, betapapun pentingnya vaksin, vaksinator PKM Waitii, Nurmalani menjelaskan, melalui Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas), Kementerian Kesehatan Republik Indonesia juga telah menetapkan beberapa kriteria orang yang tidak boleh melakukan vaksin.

“Walaupun sangat penting, ada beberapa kriteria orang yang tidak boleh divaksin, diantaranya penyintas covid, sedang sakit terutama infeksi dan atau demam, wanita hamil dan menyusui atau berencana hamil, memiliki riwayat alergi terhadap vaksin,” katanya.

“Selain itu, memiliki kelainan darah atau pembekuan darah yang tidak terkontrol, penyakit kronis, riwayat penyakit gangguan sistem imun, memiliki gangguan saraf, telah mendapat imunisasi apapun dalam satu bulan terakhir atau akan menerima vaksin lain dalam satu bulan kedepan, berencana pindah domisili sebelum jadwal imunisasi selesai,” tambahnya saat memberi pemahaman kepada warga di gedung serba guna Desa Waitii.

Reporter: Abdul
Editor: Via

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button