Wakatobi

Profesionalisme Kerja KPU Wakatobi Disorot

Dengarkan

WAKATOBI, DETIKSULTRA.COM – Profesionalisme Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wakatobi mulai menjadi sorotan.

Pasalnya, tak cukup hanya sekali lembaga penyelenggara pemilihan umum (Pemilu) itu melibatkan komisionernya dalam kegiatan partai politik (Parpol).

Dimana, tanggal 22 Agustus 2021, seorang Komisioner KPU Wakatobi hadir dalam kegiatan Partai Bulan Bintang (PBB) berdasarkan undangan yang sampai ke KPU Wakatobi tanggal 21 Agustus 2021. Yang mana, kedua hari tersebut adalah hari libur kerja.

Dari keterangan Ketua KPU Wakatobi, Abdul Rajab mengungkapkan kehadiran komisioner dalam kegiatan Parpol berdasarkan surat tugas darinya.

Sementara, berdasarkan keterangan tiga orang komisioner, Ahmad Soni, Saiful Hamzah, dan La Ode Mohamadi, ketiganya menerangkan jika sebelumnya tidak ada pleno pembahasan melibatkan KPU Wakatobi dalam kegiatan Partai Bulan Bintang (22/8), sehingga setelah ditelusuri awak media ini, sama sekali tidak terdapat arsip surat masuk dari partai disebabkan surat masuk hanya dibagikan lewat pesan Whatsapp.

Padahal, berdasarkan Peraturan KPU RI Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana tertuang pada BAB VII pasal 75 point “d”, tertuang bahwa Komisioner KPU tidak boleh menjadi narasumber kegiatan peserta pemilu tanpa ada pemintaan resmi dan harus diputuskan berdasarkan rapat pleno.

Ketua Umum Kesatuan Aksi Makasiswa Muslim Indonesia Kepulauan Buton (KAMMI Kepton), Adi Majun mengatakan, ada kejanggalan dengan kehadiran Komisioner KPU Wakatobi dikegiatan tatap muka antara parpol bersama konstituennya.

Jelasnya bahwa jika tidak ada pleno pembahasan keikutsertaan KPU dalam kegiatan Parpol, maka hal itu melanggar.

“Jelas itu melanggar PKPU RI Nomor 8 Tahun 2019,” pungkasnya saat dihubungi awak media ini, Jumat (1/10/2021).

Lanjutnya, bahkan kemampuan Ketua KPU sebagai pimpinan di lembaga penyelenggara pemilu menjadi dipertanyakan.

“Jangan sampai ketua KPU Wakatobi sendiri tidak tahu aturan kantornya, sehingga, anggotanya menjadi korban pelanggaran etik,” tutupnya.

Reporter: Abdul Ganiru
Editor: Via

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button