Wakatobi

Polsek Tomia Timur Didesak segera Proses Oknum Pekerja PHJD yang Lakukan Ujaran Kebencian

Dengarkan

WAKATOBI, DETIKSULTRA.COM – Sejumlah massa mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Tomia Bersatu mendatangi kantor Kepolisian Sektor (Polsek) Tomia Timur, Kabupaten Wakatobi pada Jumat (23/7/2021).

Massa yang melakukan orasinya dari Kelurahan Patipelong, Kecamatan Tomia Timur hingga kantor Polsek Tomia Timur mendesak Kapolsek melakukan penahanan dan proses hukum terhadap oknum pekerja jalan proyek PHJD Pulau Tomia.

Pasalnya, pada malam lebaran Iduladha, ada oknum pekerja proyek PHJD Tomia yang melakukan ujaran kebencian dengan mengeluarkan kata-kata berbau binatang.

Warga Kelurahan Patipelong tidak terima dengan kata-kata yang dilontarkan oknum tersebut dan meminta Kapolsek Tomia Timur segera menahan pelaku.

Adi Majun, salah seorang orator aksi menjelaskan, atas ujaran kebencian terhadap masyarakat Pulau Tomia, khususnya warga Kelurahan Patipelong, pelaku sudah seharusnya ditahan dan diproses.

Berdasarkan amanah KUHP Pasal 156 dan UU Nomor 40 tahun 2008 pasal 16, oknum pekerja proyek PHJD Tomia yang telah melakukan ujaran kebencian harus ditahan selama lima tahun dan dengan denda sebesar Rp500 juta.

Korlap 1 aksi, La Yuli, sebagaimana tuntutan bersama massa aksi, meminta kejelasan proses hukum penghinaan dan pencemaran nama baik masyarakat Pulau Tomia yang dilakukan oleh beberapa oknum pekerja PHJD.

Ia juga meminta kejelasan proses hukum pemegang senjata tajam yang dilakukan oleh oknum pekerja proyek PHJD.

Menanggapi tuntutan massa aksi, Kapolsek Tomia Timur, Iptu La Ode Muhammad Saleh cukup menyayangkan kejadian yang sempat menimbulkan cekcok tersebut.

Saleh juga ikut prihatian atas adanya ujaran kebencian yang dilontarkan oleh oknum pelaksana proyek PHJD tersebut.

“Saya akan sampaikan ke anggota untuk cari pelakunya, dan ambil dia, lalu kita periksa dan diproses secara hukum,” tuturnya.

Adapun mengenai sajam, Saleh mengaku tidak menemukan adanya barang berbahaya tersebut.

“Tidak ditemukan ada sajam. Namun jika ada masyarakat yang mengetahui, sampaikan untk kita lakukan proses selanjutnya,” tutupnya. (bds*)

 

Reporter: Abdul Ganiru
Editor: J. Saki

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button