Metro Kendari

Syarif Terdakwa Kasus Gratifikasi PT Midi Terima Uang Rp700 Juta dari Donasi Konsumen Alfamidi

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Terdakwa kasus dugaan gratifikasi PT Midi Utama Indonesia (MUI) Syarif Maulana yang menerima uang PT Midi guna peruntukkan pembangunan Kampung Warna-Warni di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) terkuak dalam sidang pemeriksaan saksi di PN Tipikor Jumat (11/8/2023) pagi tadi.

Manager Corporate Communication PT Midi, Arif Lutfian Nursandi menyebut uang senilai Rp700 juta yang diterima terdakwa Syarif Maulana bukan dana PT Midi melainkan dari Lembaga Zakat Infaq dan Shadaqah Muhamdiyah (Lazismu).

Diketahui Lazismu merupakan mitra kerja PT Midi dalam urusan program untuk kemaslahatan masyarakat dengan menghimpun dari donasi kembalian pelanggan Alfamidi.

Uang donasi kembalian yang dikumpulkan dari konsumen Alfamidi dikelola secara mandiri oleh Lazismu untuk kemudian disalurkan ke berbagai program Lazismu.

“Untuk program kampung warna-warni itu dana dari Lazismu yang dikirim langsung lewat rekening Lazismu ke rekening pribadi Syarif Maulana,” ungkap dia saat bersaksi di hadapan Hakim PN Tipikor Kendari.

Arif menjelaskan, terdakwa Syarif Maulana sebelumnya menyerahkan RAB pembangunan Kampung Warna-Warni tanpa ada surat pengantar ke manajemen PT Midi.

Arif yang menerima RAB tersebut kemudian mempelajari. Setelah dipelajari, Arif tidak setuju dengan tujuan pengiriman atau transfer dana program pembangunan Kampung Warna-Warni ke rekening Syarif Maulana.

Sebab, berdasarkan RAB ter tanggal 26 Februari 2021 terdapat tanda tangan terdakwa Ridwansyah Taridala selaku Plt Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Kendari. Mestinya, tujuan transfer itu ke Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Kandari.

Arif kemudian menyampaikan Syarif Maulana alasan penolakan pengajuan bantuan tersebut. Namun Syarif Maulana tetap mendesak dan memaksakan agar dana yang sesuai RAB ditransfer ke rekening miliknya.

Mengutip dari surat dakwaan Ridwansyah Taridala sebelumnya pada sidang perdana pembacaan dakwaan, di situ dijelaskan, jika saksi Arif merasa tersesak dan berpikir apabila menolak maka perizinan usaha PT Midi (pembangunan gudang dan kantor cabang serta gerai Alfamidi) akan terhambat.

Sehingga, Arif memberikan solusi ke terdakwa supaya melakukan transfer dana program tersebut ke Lazismu sebagai pengelola dana donasi konsumen Alfamidi untuk program pemberdayaan ekonomi masyarakat terdampak pandemi Covid-19.

Syarif Maulana menerima solusi dari Arif sehingga RAB tersebut diteruskan ke Lazismu. Arif pun kembali berkoordinasi dan Lazismu menyanggupi untuk membantu program tersebut dengan nilai Rp700 juta dibayar dua kali.

“Seminggu kemudian, tepatnya 31 Agustus 2021 Lazismu melakukan transfer tahap pertama sebesar Rp350 juta ke rekening pribadi Syarif Maulana,” tuturnya.

Selanjutnya, beber Arif 10 Januari 2022, ia mendapati pesan WhatsApp yang diteruskan dari Syarif Maulana dengan meminta sisa dana transferan dari kesepakatan sebelumnya agar perizinan PT Midi lancar.

Usai menerima informasi tersebut, Arif lalu menyampaikan ke Lazismu untuk mentrasfer sisa dana program tersebut. Berselang dua hari, Lazismu kemudian mengirim dana senilai Rp350 juta.

“Syarif Maulana terus mendesak guna kepentingan pembangunan Kampung Warna-Warni,” pungkasnya. (bds)

Reporter: Sunarto
Editor: Biyan

Baca Juga

One Comment

  1. Oh gtu ya,brarti uang donasi yg konsumen kasih dr sisa kembalian mrk pke buat kepentingan mrk sendiri sungguh memalukan…jgn mau kasih donasi lgi,biar 100 rupiah kembalinya hrs kt ambil klu bgtu.
    Sebuah tindakan yg bikin sakit hati konsumen.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button