Maju Pilkada, Dukungan Calon independen Minimal 10 Persen dari DPT
WAKATOBI, DETIKSULTRA.COM – Calon independen atau perseorangan yang ingin mengikuti pemilihan kepala daerah di Kabupaten Wakatobi (Pilkada) 2020 harus memenuhi syarat dukungan 10 persen dari jumlah DPT yang ada.
Ketua KPU Kabupaten Wakatobi, Abdul Rajab, mengatakan, berdasarkan Undang-undang tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati wali kota menjadi Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang calon perseorangan pada pasal 41 dinyatakan bahwa kabupaten/kota yang memiliki daftar pemilih tetap sampai dengan 250.000 jiwa harus didukung kurang lebih paling sedikit 10 persen dari jumlah DPT yang ada.
“Kita di Wakatobi masuk dalam katergori ini, DPT kita di bawah 250.000 jiwa,” ujarnya, Kamis (24/10/2019).
[artikel number=3 tag=”pilkada,wakatobi”]
Sementara untuk persebarannya, lanjutnya, harus 50 persen lebih. Hal itu pun berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum rebuplik Indonesia (PKPU) Nomor 15 tahun 2019 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota tahun 2020.
“Untuk Wakatobi ini kita ada 8 kecamatan kalau 50 persen berati empat kecamatan dan kalau 50 persen lebih berati 5 kecamatan,” tuturnya.
Meskipun demikian, kata dia, untuk penentuan jumlah minimal dukungan persyaratan dan persebaran pasangan calon perseorangan berdasarkan rekapitulasi DPT pemilu baru akan ditetapkan pada 26 Oktober ini dan penetapan syarat minimal dukungan ditentukan pada 25 November sampai 8 Desember 2019.
Sementara untuk penyampaian syarat dukungan ke KPU kabupaten pada tanggal 11 Desember 2019 sampai 5 Maret 2020, dilanjutkan dengan penelitian jumlah minimal dukungan dari 11 Desember 2019 sampai 14 Maret 2020.
“Penelitian administrasi atau dokumen pendukung dan dokumen indentitas 15 – 28 Maret 2020,” tambahnya.
Sedangkan analisis dukungan ganda dan pengecekan data dukungan dalam DPT atau DP4 pada tanggal 29 Maret sampai 11 April 2020 dan penyampaian hasil penelitian administrasi akan dilaksanakan pada tanggal 12-13 April 2020.
“Penyerahan perbaikan syarat dukungan calon bupati dan wakil bupati 27-29 April 2020 dilanjutkan dengan penelitian jumlah minimal perbaikan dukungan dan sebaran 27 April sampai 3 Mei,” ujarnya
Pada tanggal 4-10 Mei dilakukan penelitian kembali atas perbaikan dokumen pendukung dengan dokumen identitas dan pada 11-17 Mei 2020 analisis dukungan ganda dan pengecekan data dukungan dalam DPT atau DP4.
Reporter: Ema
Editor: Rani