kesbangpol sultra
Wakatobi

Kadis Pajak Wakatobi Terancam Disanksi

Dengarkan

WAKATOBI, DETIKSULTRA.COM- Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Kabupaten Wakatobi akhirnya mengeluarkan rekomendasi kepada tiga lembaga negara atas terbuktinya dugaan keterlibatan Kadis Pajak dan Retribisi Daerah Kabupaten Wakatobi, Syamsul Bahri, dalam politik praktis pemilu.

Rekomendasi Bawaslu tersebut ditujukan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (KEMENPAN-RB) Republik Indonesia (RI) dan pembina kepegawaian di Wakatobi.

Sebagai tindak lanjut dari adanya laporan dari masyatakat terhadap Syamsul Bahri selaku Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi daerah dengan nomor laporan 02/LP/PL/BAWASLUWAKATOBI/28.10/3/2019.

[artikel number=3 tag=”kadis,pajak,sanksi,” ]

“Syamsul Bahri itu sudah ada status laporan dan terbukti melanggar asas netralitas ASN berdasarkan hasil penelitian dan klarifikasi yang kami lakukan,” ungkap Ketua Bawaslu, La Ode Muhamad Arifin saat ditemui di Humala Kapala, Kecamatan Wangiwangi Selatan (Wangsel).

Arifin menjelaskan bahwa rekomendasi tersebut Berdasarkan hasil penelitian dan klarifikasi dari Divisi hukum dan penanganan pelanggaran Bawaslu, dimana dugaan pelanggaran yang ditujukan ke Samsul Bahri adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN pasal 2 huruf f, pasal 3 huruf b dan peraturan pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS, ini dugaannya pada pasal 3 angka 4, pasal 4 angka 1 dan angka 15 huruf d.

“Dasar pasal yang dimaksud ketentuan pasal 5 peraturan pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS dikatakan bahwa PNS yang tidak menaati ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 dan atau pasal 4 dijatuhi hukuman disiplin,” ujarnya.

Lanjutnya, berat dan tidaknya sanksi yang akan dikenakan kepada Syamsul Bahri nantinya berdasarkan hasil rekomendasi KASN untuk menentukan sanksinya disiplin ringan, sedang atau beratnya.

“Setelah ada status dari hasil analisis dari hasil kajian kami juga, nantinya akan dikirimkan ke pembina kepegawaian di daerah dalam hal ini Bupati Wakatobi dan ditembuskan ke Bawaslu. Nanti akhir dari sanksi administrasi ini adalah di Bupati Wakatobi,” terangnya.

Reporter : Ema
Editor: Dahlan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

AJP ASLI Pilwali Kendari 2024