HukumWakatobi

Hilangkan Aset Daerah, Wabup Wakatobi Terancam Ganti Rugi

Dengarkan

WAKATOBI, DETIKSULTRA.COM – Sudah hampir dua bulan mobil Dinas Wakil Bupati Wakatobi, Ilmiatih Daud, raip dibawa kabur maling sejak 23 Mei lalu. Hingga kini, mobil kijang inova hitam DT 2 L milik Pemda Wakatobi tersebut belum ada kabar, meski telah ditangani Polres Kendari.
Sekda Wakatobi Muhammad Ilyas Abibu menyatakan, bahwa sejauh ini pihaknya belum mendapatkan informasi jelas terkait tidak lanjut laporan yang telah disampaikan Wakil Bupati Wakatobi Ilmiati Daud, baik dari pihak Polres maupun dari Ilmiat Daud sendiri selaku pelapor.
“Yang melaporkan kehilangan ibu wakil, di Polres Kendari, kita juga belum mengecek sejauh mana ini upaya yang dilakukan Polres Kendari, apakah terus dilakukan atau bagaimana, kita juga belum mendapatkan informasi dari Ibu Wakil sudah sejauh mana mereka komunikasikan dengan Polres,” ungkapnya, Rabu (18/7/2018)
Menurutnya, bila kembali kepada aturan pengelolaan barang dan jasa daerah, maka setiap pemakai barang daerah merupakan tanggung jawab pribadi si pemakai aset, mulai dari perawatannya dan seterusnya.
“Ketika diserahkan itu ada surat keterangan pinjam pakai kepada yang bersangkutan menandatangani surat perjanjian agar barang itu harus dijaga kerusakannya harus diperbaiki oleh yang menguasainya,” ujarnya.
Sejauh ini, Ilyas mengaku, belum mengetahui secara pasti motivasi Wabup membawa mobil tersebut ke ibu kota provinsi, padahal kendaraan tersebut sebenarnya disiapkan daerah untuk digunakan di Wakatobi
“Kita tidak tahu juga motivasinya dibawa ke sana apakah kendaraan di sana rusak atau bagaimana, soalnya ada kendaraan beliau di yang disiapkan di provinsi, atau mungkin beliau merasa tidak layak dengan kendaraan yang disediakan di sana, makanya dibawa dengan mobil itu kesana, lebih lanjut nanti tanya langsung ke wabup,” pungkasnya.
Sementara itu, Kasubag Umum LM Aswin Uddin, menyatakan, untuk sanksi ganti rugi ke Wakil Bupati Wakatobi terkait hilangnya aset tersebut belum ada, pasalnya kasus tersebut masih berjalan dan ditangani Polres Kendari, berbeda halnya jika kasusnya telah dihentikan Polres Kendari.
“Ini juga yang saya pikir-pikir apakah Ibu wakil yang ganti atau Pemda tapi saya dengar-dengar tidak mungkin Pemda yang ganti, bisa-bisa itu wakil yang ganti kalau kasus tersebut dihentikan, tapi nanti kita liat aturannya, mana tau bisa baku bantu,” ungkapnya.
Ketgam : Ema
Editor: Arlink

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button