FPI Sinyalir Harga BBM di Wakatobi Dimainkan Mafia
WAKATOBI, DETIKSULTRA.COM – Lonjakan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) di Kabupaten Wakatobi, beberapa pekan terakhir, kian meresahkan dan kepanikan ditengah masyarakat.
Hal ini spontan menuai perhatian serius dari Forum Pergerakan Independent (FPI).
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Sidang DPRD Wakatobi, Rabu (6/1/2021), FPI menyoroti lonjakan harga BBM jenis premium hingga tembus Rp40 ribu per liter.
Melalui aspiratornya, Nuriaman, FPI mensinyalir bahwa tingginya harga premium di Wakatobi selama ini, karena dimainkan mafia BBM.
Padahal menurutnya, Presiden Joko Widodo telah menekan program BBM satu harga, dimana hal tersebut didukung peraturan Mentri ESDM Nomor 36 Tahun 2016 serta Keputusan Direktorat Jendal Nomor 09.K/10/DJM.O/2017 mengatur 148 kabupaten sebagai lokasi pendistribusian BBM satu harga, salah satunya adalah Kabupaten Wakatobi.
“Harga bensin dalam SK yang dimaksud, ditetapkan sebesar Rp 6.450/liter, Pertalite Rp 7.650, Solar Rp 5.150 dan minyak tanah sebesar Rp 2.500,” kata Nuriaman.
Akan tetapi hasil temuan FPI disalah satu APMS di Kabupaten Wakatobi, harga penjualan BBM melebihi batas kewajaran dengan penjualan bensin per liter sebesar Rp8.300 s.d Rp8.500 per liter, solar Rp7.000, dan minyak tanah Rp10.000.
Atas persoalan itu, FPI meminta sikap profesional kepolisian sebagai penegak hukum untuk memberantas mafia migas terutama BBM subsidi (minyak tanah dan solar), serta mendesak Pemerintah Daerah dan DPRD untuk segera menindak tegas kesewenang-wenangan oknum pelaku penyimpangan Minyak Subsidi dan Non Subsidi dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.
Nuriaman juga mengungkapkan, PT Fajar Mekar selaku transportir sekaligus pengusaha APMS secara terang-terangan menyalahgunakan pengangkutan BBM dengan tidak mematuhi SOP pembongkaran BBM berdasarkan Keputusan Direktur Jendral Minyak dan Gas Bumi Nomor 0289.K/18/DJM.T/2018 tentang pedoman teknis keselamatan dan Instalasi serta pengoperasian instalasi SPBU.
Praktisi Hukum, Jayadin La Ode menerangkan, minyak merupakan isi perut bumi yang manfaatnya sangat menentukan keberlansungan hajat hidup orang banyak. Dengan begitu lanjut dia, berdasarkan landasan konstitusi dasar perokonomian mengenai tata kelolah minyak yang ada di seluruh wilayah ada pada penguasaan Negara sebagaimana amanah Pasal 33 UUD 1945, yakni dikuasai Negara dan peruntukan sebesar – besarnya untuk kemakmuran Rakyat.
Salah satu wujud dari pengusaan negara adalah pemerintah mengatur dan menetapkan harga jual minyak secara nasional seperti bensin, solar, minyak tanah sehingga harganya tetap terkendali dan misi memakmurkan rakyat tadi bisa tercapai.
“Pada tahun 2016 sudah ada kebijakan pemerintah dengan program “BBM satu harga” yang kemudian ditindak lanjuti dengan aturan pemerintah dan keputusan BPH migas. Jika sudah demikian para pelaku usaha harus patuh dan tunduk pada harga penetapan pemerintah sebap kalo tidak, itu jelas adalah perbuatan melawan hukum akibat hukumnya nanti bisa pelanggaran adminstrasi pencabutan izin usaha dan bahkan tindak pidana,” paparnya.
Reporter: Abdul
Editor: Via