WAKATOBI, DETIKSULTRA.COM – Genap 14 tahun Wakatobi menjadi daerah otonom. Kesadaran masyarakat untuk melengkapi bangunannya dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), masih terbilang rendah. Khususnya di wilayah Wakatobi II yang meliputi Kecamatan Kaledupa, Tomia dan Binongko.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Wakatobi, La Aliwangi, mengungkapkan, untuk mengantisipasi persoalan perizinan di Wakatobi II, pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan sosialisasi kepemilikan IBM di wilayah Wakatobi II. Pasalnya, selama ini, jarak yang jauh dan transportasi yang sulit, dijadikan alasan untuk tidak melakukan pengurusan IMB ke ibu kota.
“Triwulan kedua ini kami punya program sosialisasi perizinan. Pada saat itu, kami akan mengimbau agar masyarakat mengurus IMB. Kami akan membuka loket pengurusan IMB di sana. Jadi mereka tidak perlu ke ibukota untuk mengurus IMB,” ungkap La Aliwang saat dikonfirmasi Rabu (4/4/2018).
Lanjutnya, pelayanan pengurusan IMB selama sosialisasi nanti, akan difokuskan pada bangunan lama maupun bangunan baru. Meski bangunan telah berdiri, jika belum memiliki IMB, belum bisa diakui oleh pemerintah.
“Kalau bangunan telah memiliki IMB, menandakan bangunan itu sudah legal artinya sudah diakui oleh pemerintah. Sementara bangunan yang tidak memiliki IMB, banyak resikonya. Misalnya kena pelebaran jalan, secara legalitas pemerintah tidak memiliki dasar untuk mengganti bangunan itu,” ujarnya.
Reporter: Ema
Editor: Rani