WAKATOBI, DETIKSULTRA.COM – Bupati Wakatobi, Arhawi, mengklaim Dirjen Dukcapil mementahkan apa yang disampaikan ke daerah. Hal ini terkait pergantian Kepala Dinas Dukcapil Wakatobi tanpa sepengetahuan Dirjen Dukcapil, sehingga berujung pada pemblokiran server KTP-el.
Pasalnya, dalam proses pergantian kepala dinas ke pelaksana tugas, Pemda Wakatobi sudah menyesuaikan apa yang menjadi persyaratan dan rekomendasikan Dirjen Dukcapil.
“Jadi memang ada mekanisme yang harus kita tempuh di dalam menyikapi persoalan Dukcapil ini, dan semua persyaratan yang di rekomendasikan Dirjen Dukcapil itu semua kita sudah menyesuaikan,” ujar Arhawi.
Dalam proses pergantian Kepala Dinas Dukcapil ini, lanjutnya, Pemda Wakatobi serba dilema. Di satu sisi adanya tuntutan UU ASN yang mewajibkan semua jabatan pratama di daerah harus melalu seleksi. Namun di sisi lain ada surat rekomendasi dari Dirjen Dukcapil ke daerah untuk mengusulkan tiga nama. Tetapi dalam perjalanannya tiga mana yang diusulkan Pemda Wakatobi ditolak. Alasannya, penjabat yang duduk di Dukcapil harus melalui seleksi.
“Pergantian atau pengosongan Kadis ke pelaksana tugas itu dipegang sekretaris. Tetapi Dirjen Dukcapil kembali mementahkan apa yang disampaikan ke daerah. Inilah yang fatal, lalu kemudian daerah dipersalahkan. Dimana salahnya? Apa yang diasampaikan Dirjen Dukcapil kita sudah laksanakan,” bebernya.
Untuk mengatasi ini, Pemda mengaku akan meluruskan dan menunggu finalisasi. “BKD sudah jalan dan mudahan-mudahan dalam waktu dekat ini sudah ada relisasinya,” harapnya.
Reporter: Ema
Editor: Ann