KOLAKA, DETIKSULTRA.COM – Akibat perkelahian, dua kakak beradik, Sidung dan Haking harus menghembuskan nafas terakhir pasca diserang dengan senjata tajam oleh Nasir (54).
Kasus tersebut terjadi di Desa Ladahai, Kecamatan Iwoimendaa, Kabupaten Kolaka pada Rabu (22/7/2020) sekitar pukul 17.15 Wita.
Setelah diselidiki oleh pihak berwajib, melalui keterangan Paur Humas Polres Kolaka, Bripka Riswandi, diketahui tindakan tersebut dipicu karena dendam lama.
“Pelaku merasa resah terhadap prilaku kedua korban karena lokasi tanah yang telah di pagar oleh tersangka selalu di buka pagarnya oleh korban sehingga pelaku merasa jengkel,” jelasnya melalui rilis resmi Polres Kendari.
Awal mulanya, peristiwa terjadi sewaktu terduga pelaku keluar dari rumah dengan tujuan ke mesjid di Desa Ladahai dengan membawa senjata tajam jenis badik.
Sontak ditengah jalan tiba-tiba ia melihat korban Sidung di sekitar TKP, tepatnya di depan lapangan bola Desa Ladahai. Dari situ pelaku pun akhirnya menghampiri korban dengan menghujamkan tikaman sebanyak 3 kali ke dada korban.
Jelasnya lagi tidak berselang lama, saudara kandung dari korban yang bernama Haking datang dengan membawa sebilah parang untuk membantu korban Sidung.
BACA JUGA:
- AJP-ASLI Blusukan di Kecamatan Baruga, Janji Muluskan Jalan hingga Permudah Pelaku UMKM
- IAIN Kendari Gelar Dialog Publik, Bahas Keunggulan dan Rekognisi Perguruan Tinggi Agama
- Jaga Warisan Budaya dan Perkuat Identitas Lokal, Dikbud Sultra Gelar Expo Tenun
Ia pun Kemudian mendatangi pelaku dan melakukan perlawanan dengan memarangi pelaku pada bagian pundak sebelah kanan namun tidak mampan.
Hingga akhirnya parang milik Haking jatuh dan terduga pelaku mengambil parang milik Haking kemudian langsung melakukan penganiayaan kepadanya, dengan menebas leher Haking hingga nyaris putus.
Saat itu pula terduga pelaku kedua, yaitu Aso (35) datang membantu pelaku Nasir dengan melempar korban yang bersimbah darah menggunakan batu.
Hingga akhirnya kedua korban pun meninggal dunia di lokasi kejadian.
Diketahui tak membutuhkan waktu lama tersangka pun akhirnya dapat diringkus oleh pihak aparat melalui Polsek Wolo dan Polres Kolaka. Dan akan digiring menuju Polres Kolaka guna pemeriksaan lebih lanjut.
Reporter: Gery
Editor: Yais Yaddi