Wali Kota Kendari Ancam Cabut Izin Usaha Warga Tak Taat Pajak
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari akan menindak tegas pelaku usaha yang tidak taat membayar pajak.
Tindakan tegas bagi pelaku usaha akan diberikan berupa sanksi teguran hingga pencabutan izin usaha.
Walikota Kendari H Sulkarnain K menerangkan bahwa penerapan persentase nominal pembayaran pajak kepada wajib pungut, dijelaskan telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah (Perda) yakni Pajak Hiburan 25 persen, Restauran 10 persen, Pajak Parkir 30 persen, dan Pajak Hotel 10 persen.
“Selama perda itu masih berlaku, maka kita akan berpegang teguh pada perda tersebut,” tegasnya, Jumat (13/12/2019).
Politisi PKS ini menerangkan kepada pihak yang tidak sepakat dengan ketentuan pajak yang diberikan kepada wajib pungut pajak, maka dipersilahkan untuk menyampaikan argumentasi dalam pembahasan Perda kedepan.
Ketika pembahasan perda melahirkan sebuah keputusan maka itulah yang dipegang sebagai pemerintah daerah.
“Anda tidak bayar tidak ada tempat (izin usaha) bagi anda di Kota Kendari,” tambah Sulkarnain.
BACA JUGA :
- Wakil Bupati Mubar Lepas Pemberangkatan Kontingen Jambore Nasional XII
- Pemprov Sultra-BI Buka Sultra Maimo 2026, Jadi Wadah Kolaborasi Perkuat UMKM
- Diterkam Buaya Kedua Kalinya, Nelayan di Mubar Duel di Kedalaman 10 Meter hingga Berhasil Selamat
- BPN Muna Barat Terima Kunjungan Dinas Perumahan Bahas Kerja Sama Lintas Sektor
- Polresta Kendari Ngaku Pejabat di Pemda Konsel “Lobi” Atur Damai Kasus Eks Sekda Ichsan Porosi
Sulkarnain menambahkan bahwa dirinya menginginkan pengusaha di Kota Kendari dimudahkan dalam memberikan izin usaha, namun diharapkan pelaku usaha dapat menyelesaikan kewajibannya dan tidak perlu khawatir sebab pajak yang diperoleh Pemeirntah dari pelaku usaha selaku wajib pungut akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan.
“Jalan ditempat usahanya lebih mulus, rambu-rambunya bisa lebih rapi, tapi kalau tidak bayar bagamana kita mau bangun itu semua,” pungkasnya.
Reporter: Musdar
Editor: Dahlan







