Tujuh Fraksi DPRD Kendari Setuju Raperda Perencanaan CBD Teluk kendari
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Tujuh Fraksi DPRD Kota Kendari menyetujui usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Tata ruang bagian wilayah perencanaan (TRBWP)/ Central Bussines District (CBD) Teluk Kendari 2020-2040.
Ketujuh fraksi yang menyetujui itu masing-masing Nasdem, Golkar, Partai Amanat Nasional (PAN), partai Keadilan Sejahtera (PKS), Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), dan partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Kendari, Subhan didampingi Wakil Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran dan wakil ketua DPRD serta diikuti 18 anggota Dewan, Jumat (24/10/2020).
Wakil Wali Kota (Wawali) Kendari, Siska Karina Imran, mengatakan dengan disetujuinya Raperda tersebut, maka langkah selanjutnya Pemkot Kendari akan melakukan pembahasan bersama legislatif terkait TRBWP/CBD Teluk Kendari.
“Alhamdulilah dari semua tujuh fraksi yang telah menyampaikan pendapat serta tmerka telah menerima Raperda tersebut dan dari Pemerintah Kota juga telah memberikan jawaban terhap rancangan perdah untuk dilanjutkan pada pembasan berikutnya,” ujarnya setelah rapat Raperda (24/10/2020).
Wakil Wali Kota Kendari ini juga menjelaskan target yang akan dilakukan nantinya sesuai mekanisme dan peraturan daerah, sehingga bisa ditingkatkan jadi Perda Kota Kendari.
“Jadi Intinya raperda ini diusulkan untuk menata lokasi sekitar teluk agar bisa menjadi lokasi bisnis, kawasan kuliner, sport, pariwisata, dan hiburan lainya yang bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Kendari,” tambahnya.
Ditempat yang sama, Ketua DPRD Kota Kendari Subhan mengungkapkan, raperda nantinya bisa menjadi pegangan Pemkot Kendari untuk merencanakan pengembangan kawasan teluk.
“Jadi raperda yang kita bahas ini, bukan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), tetapi detail yang secara terkhusus wilayah Teluk Kendari saja sehingga dinamakan perencanaan 1 yang meliputi beberapa kecamatan,” jelas Subhan.
Perwakilan Fraksi PKS, Jabar Al-Jufri, menyampaikan detail tata ruang yang menjadi acuan rancangan tata ruang teluk, sekaligus dasar menyusun rancangan tata bangunan pada zona penanganan prioritas.
“Diharapkan rencana detail Teluk Kendari dapat mewujudkan keterpaduan sektor antar daerah sehingga tercipta kesejahteraan bagi masyarakat,” paparnya, melalui penyampaian pandangan raperda.
La Ode Lawama, asal Fraksi PDIP mengharapkan, dengan perda tersebut harus beroirentasi pada peningkatan PAD dan tidak merugikan masyarakat.
“Dari Raperda ini saya dan teman fraksi lain meminta agar sasaran pada raperda ini adalah bisa menciptakan PAD tanpa rugikan masyarakat ,” tutupnya.
Reporter: Sesra
Editor: Via