Sekda Sultra Sebut Kemendagri Belum Terbitkan SK Pemberhentian AS Tamrin
BAUBAU, DETIKSULTRA.COM – Pelantikan La Ode Ahmad Monianse sebagai Wali Kota Baubau definitif hingga kini belum menemukan kepastian. Pasalnya, sampai hari ini, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum mengeluarkan SK pemberhentian mendiang AS Tamrin.
Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Endang Abbas menjelaskan, SK pemberhentian Wali Kota Baubau sebelumnya, almarhum AS Tamrin masih berproses di Kemendagri.
“Saya dengar sekarang sudah dalam proses di biro hukum (Kemendagri). Mudah-mudahan secepatnya selesai,” kata Nur Endang ditemui di Vila Nirwana Kota Baubau, Rabu (30/3).
Soal pengusulan pemberhentian AS Tamrin, pihaknya tidak memiliki wewenang untuk mengintervensi percepatan terbitnya SK tersebut.
“Mungkin butuh waktu. Sebab sekarang semuanya by sistem. Kita tidak bisa tatap muka mau tanya ini sudah di mana. Tapi yang pasti, kalau sudah biro hukum itu maka akan naik ke Menteri,” kata Nur Endang.
Ia menuturkan, Pemprov Sultra akan menyampaikan ke DPRD Baubau jika Kemendagri telah menerbitkan SK pemberhentian mendiang AS Tamrin sebagai Wali Kota Baubau. Setelah SK pemberhentian tersebut, DPRD Kota Baubau bisa kembali mengusulkan pengangkatan Wali Kota Baubau definitif.
Diketahui, DPRD Baubau telah melaksanakan rapat paripurna terkait pemberhentian mendiang AS Tamrin dengan alasan meninggal dunia pada Kamis, 3 Februari 2022. (bds*)
Reporter: Surahman Djunuhi
Editor: J. Saki