Penggusuran Gagal, Jubir Kikila Cs: Surat Putusan MA Hasil Editan
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) batal menggusur Eks PGSD, padahal rencananya dilaksanakan hari ini, Selasa (7/1/2020).
Batalnya penggusuran eks PGSD, justru menguatkan dugaan Kikila Cs bahwa Pemprov Sultra tidak memiliki dasar hukum kuat untuk menggusur lahan Eks PGSD tersebut, sebab surat penggusuran yang dilayangkan Pemprov Sultra ke Kikila Cs hanya atas rujukan surat putusan dari Mahkamah Agung (MA).
“Surat penggusuran itu ditanda tangani oleh Gubernur. Saya pikir Pemprov keliru. Karena tugas untuk mengeksekusi lahan itu ada diranahnya pengadilan. Harusnya surat penggusuran, pengadilan yang mengirimkan, berdasarkan dari putusan MA, namun sampai detik ini pengadilan tidak muncul,” ujar Juru Bicara (Jubir) Kikila Cs, La Ode Al Jabar, Selasa (7/1/2020).
Lo Ode Al jabar pun beragumen bahwa surat putusan MA atas sengketa lahan Pemprov Sultra dan Kikila Cs adalah hasil editan dan bukan putusan inkrah Mahkamah Agung.
“Pihak keluarga menganggap bahwa surat dari putusan MA itu fiktif atau editan. Bagamaina ada putusan, sementara belum ada sidang, kan aneh,” bebernya.
BACA JUGA :
“Justru surat putusan itu sama dengan nomor surat putusan MA atas kasus yang sama di Lampung, hanya beda tahunnya. Ini benar – benar hasil editan oleh Pemprov,” tegasnya.
Dia juga menambahkan, bila Pemprov Sultra merasa lahan eks PGSD adalah miliknya, mengapa harus ada negosiasi atau permintaan bagi sama hasil.
“Kami diminta mengahadap untuk membicarakan soal sengketa ini, Pemprov meminta kalau bisa hasil itu bagi sama. Pernyataan mau bagi hasil, apanya mau di bagi, sementara ini milik Kikila, kalau misalkan haknya Pemprov kenapa harus di bagi. Indikasinya ada permainan dari Pemprov,” tandasnya.
Reporter: Sunarto
Editor: Dahlan